Jangan Potong Gaji ke-13

Rabu, 04 Juli 2012 – 16:57 WIB

MEDAN-Seluruh pegawai negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemko Medan tersenyum manis. Pasalnya mulai hari ini, Rabu (4/7), mereka sudah bisa mengambil gaji ke-13.

Kabar gembira ini diungkapkan langsung Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Ir Irwan Ritonga MSi melalui Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Fachruddin Harahap di Balai Kota.

“Seluruh pegawai di lingkungan Pemko Medan sudah bisa mengambil gaji 13 dari bendaharawan masing-masing,” kata Fachruddin.

Dia menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 ini dilakukan untuk menyahuti permintaan langsung Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM. Sebab, sebelumnya ketika dikonfirmasi baru-baru ini, wali kota telah menegaskan bahwa pembayan gaji ke-13 untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemko Medan dilakukan awal Juli.

Dikatakan Facruddin, dirinya sudah meneken Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD). Proses pembayarang tinggal tergantung dengan bendaharawan gaji masing-masing. "Ini kita lakukan sebagai bentuk pelayanan prima,”ungkapnya.

Mengenai jumlah gaji ke-13 yang dibayarkan, jelasnya, sebesar penghasilan atau gaji sebulan yang diterima masing-masing pegawai seperti diperoleh pada Juni 2012. Penghasilan yang dimaksud berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus.

Kemudian, Fachruddin menegaskan, pembayaran gaji ke-13 tidak boleh dipotong sepeser pun. Artinya, jumlah yang tertera di slip gaji itulah yang dibayarkan kepada pegawai bersangkutan.

“Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh ada pemotongan gaji 13 yang dibayarkan kepada para pegawai. Pembayarannya harus penuh,” tegasnya seraya menambahkan sejauh ini belum pernah terdengar ada pemotongan gaji 13 di lingkungan Pemko Medan.(gus/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda : Jangan Ada Lagi Pajak Nanggroe


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler