JAKARTA -- Anggota DPR-RI Komisi X DPR, Nuroji menyesalkan sikap Mendikbud Muhammmad Nuh yang menurutnya diam saja disaat keberadaan sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) digugat publik.
Padahal, kata dia, gugatan terhadap sekolah yang dipandang eksklusif tersebut datang dari berbagai kalangan, bukan saja dari perorangan melainkan juga sejumlah organisasi pendidikan seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Aliansi Orangtua Murid Peduli Pendidikan Indonesia (APPI), dan Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP).
Organisasi pendidikan yang disebut terakhir ini (KAPP) telah melakukan gugatan yuridis kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar me-revew Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai landasan hukum diselenggarakannya RSBI.
"Terhadap berbagai gugatan tersebut mestinya pemerintah jangan berdiam diri," kata Nuroji, Rabu (20/6), di Jakarta.
Dia mengingatkan, pemerintah jangan mengangap remeh terhadap gugatan tersebut. Dia mendesak pemerintah harus cepat tanggap bahwa ada persoalan serius dengan penyelenggaraan RSBI.
"Pemerintah jangan hanya menanggapinya dengan komentar-komentar yang tidak produktif atau bahkan kontraproduktif dengan keinginan masyarakat," ungkapnya.
Dikatakan lagi, pemerintah jangan hanya menunggu hasil keputusan MK. Sebab, kalaupun keputusan MK tetap memenangkan pemerintah hal itu hanya sebatas pada keputusan yudicial (hukum).
"Keputusan MK tidak serta merta menyelesaikan segala persoalan. Keputusan MK harus diikuti dengan langkah-langkah perbaikan, yakni bagaimana menyelenggarakan pendidikan RSBI ke depan yang lebih baik dan diterima masyarakat," paparnya.
Ia mengatakan, langkah-langkah perbaikan sebaiknya dimulai dari mengidentifikasi masalah. Dari pengamatan yang ada dan berdasarkan gugatan publik terhadap penyelenggaraan RSBI dapat diidentifikasi beberapa masalah.
Misalnya, setelah enam tahun berjalan, program RSBI belum menunjukkan kemajuan pembangunan pendidikan nasional. Bahkan, tujuan RSBI untuk mencetak sekolah bertaraf internasional (SBI) juga belum terwujud.
Sejak kebijakan RSBI diberlakukan, malah timbul berbagai persoalan mulai dari rendahnya kualitas RSBI sampai mahalnya biaya pendidikan yang harus ditanggung siswa (orang tua/wali murid).
Dia membeberkan, menurut evaluasi Ditjen Pendidikan Dasar Kemdikbud ternyata dari 1.305 RSBI yang terdiri atas SD, SMP, SMA, dan SMK, tak satu pun yang layak dikembangkan menjadi SBI.
"Menurut pemerintah, hal itu antara lain disebabkan kualitas pengajarnya belum memenuhi syarat. Sedangkan menurut DPR, pelaksanaan RSBI banyak yang menyalahi ketentuan perundangan," jelasnya.
Lebih jauh dia mengatakan, informasi terakhir yang ada, Kemdikbud akan mengevaluasi RSBI. "Kalau ini benar, kami Fraksi Gerindra sangat mendukung," kata dia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftaran Balon Rektor UI Dibuka
Redaktur : Tim Redaksi