Jangan Revisi UU untuk Melindungi Ahok

Kamis, 23 Februari 2017 – 23:09 WIB
Fadli Zon. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Surat usulan pengajuan hak angket sejumlah anggota DPR tentang pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada pimpinan dewan, sudah dibacakan di rapat paripurna DPR, Kamis (23/2).

Namun, belum ada keputusan apa pun yang diambil terkait pengusulan hak angket itu.

BACA JUGA: Fadli Zon: Yang Disampaikan Ahok Tidak Terbukti

Pengusulan hak angket baru akan dibahas pada masa sidang berikutnya.

Sejumlah fraksi yang merupakan perpanjangan partai politik di DPR berbeda pendapat soal usulan hak menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) oleh Presiden Joko Widodo tersebut.

BACA JUGA: Fadli Zon Ingatkan Pemerintah Serius Hadapi Freeport

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengatakan, tidak ada satu pun anggota Fraksi PPP di DPR menandatangani usulan hak angket.

Menurut dia, PPP melihat bahwa persoalan ini belum sampai pada level diperlukannya angket.

BACA JUGA: Fadli Zon: Ucapan Jokowi Seperti Pengamat

Pria yang karib disapa Romi itu mengatakan, DPP PPP sudah melakukan rapat dan menginstruksikan kepada fraksi untuk tegas menyatakan ini bukan ranah angket.

“Tapi, masih ada hak bertanya, ada hak lain yang dimiliki anggota DPR maupun fraksi untuk bisa menuntaskan persoalan ini,” kata Romi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).

Dia mengatakan, Mahkamah Agung juga telah menjawab fatwa yang diminta pemerintah. Menurut dia, MA mengembalikan persoalan itu kepada pemerintah.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah berkali-kali menyatakan akan menunggu tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Ahok.

Dia juga menyatakan, pendapat ahli hukum tata negara berbeda sehingga menimbulkan multitafsir terkait persoalan pasal 83 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Nah, Romi pun menyatakan, PPP mendukung jika revisi UU itu diperlukan.

“Tentu, PPP mendukung dilakukan revisi terhadap pasal 83 UU Pemda yang memastikan tidak dimungkinkannya ada multitafsir,” kata anggota Komisi III DPR ini.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, wacana revisi UU 23/2014 menunjukkan bahwa di satu sisi mengakui terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut.

Sebab, kata dia, di dalam UU itu juga jelas harus dilaksanakan agar kepala daerah berstatus terdakwa diberhentikan sementara.

“Dan ini menurut saya mengganggu rasa keadilan masyarakat dan orang-orang yang sudah dihakimi oleh UU tersebut. Yurisprudensinya sudah jelas, ada gubernur dan bupati (yang diberhentikan sementara),” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).

Dia mengatakan, boleh-boleh saja jika ada usulan untuk melakukan revisi UU Pemda tersebut.

Asal, kata Fadli, jangan sampai revisi UU itu terkesan untuk melindungi Ahok.

“Silakan, tapi jangan nanti-nanti melindungi Ahok,” tegas wakil ketua umum Partai Gerindra ini.

Menurut dia, bisa saja revisi dilakukan untuk mencegah multitafsir atas pasal terkait pemberhentian sementara di UU tersebut.

Tapi, tentunya revisi itu tidak dilakukan sekarang. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Dukung Pemerintah Soal Freeport


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler