jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Dua perempuan paruh baya berinisial M (57) dan A (44) nekat membawa kabur mobil sewaan dan kemudian menggadaikannya, pada Maret lalu.
Korban pemilik mobil pun sadar jika pikap yang dipinjam kedua pelaku tak kunjung balik, hingga akhirnya dia memutuskan melapor kepada polisi.
BACA JUGA: Berita Duka, Desta Ditemukan Tewas Mengapung, Innalillahi
Petugas Polres Lombok Timur (Lotim) langsung bergerak menangkap kedua ibu rumah tangga (IRT) itu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/310/VIII/2021/SPKT/Polres Lombok Timur.
“Tim Puma Polres Lotim berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil. Lokasi kejadian di Sembalun Bumbung,” kata Kasatreskrim Polres Lotim IPTU M Fajri, Minggu.
BACA JUGA: Kepergok Mencuri, Pemuda Ini Panik Sampai Memerkosa Nenek-Nenek, Astaga!
Pengungkapan kasus tersebut, lanjut dia, setelah mobil jenis pikap milik korban tak kunjung dikembalikan sejak disewa pada Maret lalu.
Saat itu, kedua pelaku datang ke rumah korban dengan niat menyewa mobil tersebut untuk digunakan menjual barang ke Sumbawa, Bima, dan Dompu.
BACA JUGA: Motor Adu Banteng, Sunarli Terpental, Mobil Datang, Brak!
“Korban dan pelaku sepakat menyewakan mobil itu. Sehari akan disewa Rp 250 ribu,” jelas Fajri.
Setelah dikuasai, mobil tersebut malah digadai Rp 40 juta oleh pelaku M kepada seseorang berinisial S.
Uang hasil gadai diberikan kepada pelaku A sebesar Rp 10 juta.
“Selain mengamankan kedua pelaku termasuk juga barang bukti berupa mobil milik korban, STNK, dan kuitansi,” tambahnya.
Kedua pelaku sudah ditahan di polres untuk proses hukum lebih lanjut, dan akan diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP junto 55 KUHP. (lie/radarlombok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Ada Masalah Teknis, Batik Air Ditumpangi Kepala BNPB Mendarat Darurat
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha