jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melakukan kajian terkait global positioning system (GPS) saat berkendara. Kajian ini dilakukan pasca pputusan MK yang menolak gugatan Uji Materi Penggunaan GPS.
Penggunaan GPS saat berkendara dinyatakan tidak sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.
BACA JUGA: Kemenhub Kaji Ketentuan Penggunaan GPS Saat Berkendara
Meski begitu ada dua ketentuan agar masyarakat boleh menggunakan GPS yaitu di mana dan oleh siapa GPS itu dioperasikan.
"Pengemudi boleh menggunakan GPS, namun tidak dalam keadaan menjalankan kendaraan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
BACA JUGA: Ini Fitur Google Maps Baru untuk Pejalan Kaki
"Jika ingin mengoperasikan GPS, pengemudi harus menepi ke kiri dan berhenti, untuk meyakinkan bahwa jalan yang dilaluinya benar. GPS pun boleh digunakan di perjalanan asalkan penumpang yang mengoperasikannya," imbuh Budi.
Di samping itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Korlantas Polri.
BACA JUGA: Google Maps akan Didukung Teknologi AR
“Saya pun sudah melakukan koordinasi dengan Korlantas Polri data yang aktual mengenai kecelakaan. Dilihat dari tata cara penggunaan GPS oleh masyarakat, di mana tangan kanan pengemudi memegang setir sementara tangan kirinya memegang handphone dan matanya terfokus pada handphone merupakan hal yang sangat berbahaya. Tetapi menyangkut masalah teknis penggunannyalah yang kami sedang diskusikan,” tandas Budi.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Tahu Posisi Suami dari GPS, tapi Keberadaan Rifki Masih Misterius
Redaktur & Reporter : Yessy