Jangan Sepelekan Rekomendasi LPSK soal Nazaruddin

Rabu, 13 Maret 2013 – 20:02 WIB
M Nazaruddin saat bersaksi di persidangan.
JAKARTA - Staf pengajar jurusan Kriminologi di Universitas Indonesia, Mulyana W Kusumah, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kementerian Hukum dan HAM serta Polri untuk memerhatikan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang program perlindungan bagi M Nazaruddin. Sebab, posisi Nazaruddin yang menjadi saksi kunci dalam sejumlah dugaan korupsi telah menempatkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu dalam posisi rawan.

Menurut Mulyana, rekomendasi LPSK itu pasti karena didasari pertimbangkan pada pentingnya kesaksian dan tingkat ancaman terhadap. Terlebih lagi, pada 4 Maret lalu terdakwa kasus suap Wisma Atlet itu dibawa ke RS Polri karena muntah-muntah. "Berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, hasil analisis tim medis juga menjadi bahan pertimbangan LPSK," kata Mulyana di Jakarta, Rabu (13/3).

Dipaparkannya, keterangan Nazarudin dalam pemeriksaan KPK maupun di persidangan, termasuk tudingan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang dilontarkan melalui media, memang harus diuji kebenarannya. Meski demikian, kata Mulyana, kesaksian dan tudingan-tudingan yang dilontarkan Nazaruddin telah menempatkannya dalam posisi berbahaya.

Lebih lanjut Mulyana menegaskan bahwa seperti halnya di negara-negara lain, perlindungan saksi kunci baik di dalam maupun di luar proses peradilan melalui program perlindungan saksi harus secara kestensif dilakukan. "Nazaruddin ini dalam posisi yang sangat rentan dengan potensi ancaman fisik mau pun psikis yang tinggi," lanjutnya,

Sebelumnya Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan, pihaknya akan menerbitkan rekomendasi perihal peningkatan pengamanan bagi Nazarudin di Lapas Cipinang. Sebab, saat ini Nazaruddin yang mendekam di LP Cipinang juga menjadi saksi untuk kasus korupsi bagi pihak-pihak lain.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Ahli: Kaki Tiga Punya Itikad Tidak Baik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler