jpnn.com - JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo diminta tidak terpengaruh dengan tekanan negara asal terpidana mati. Eksekusi mati para terpidana kasus narkoba harus segera dilaksanakan.
Penegasan ini disampaikan pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie menanggapi belum dieksekusinya terpidana mati gelombang kedua. Menurutnya, pemerintah Indonesia tak harus lagi menunda pelaksaan hukuman mati terhadap gembong narkoba karena secara hukum keputusan hukum terhadap mereka sudah bersifat final.
BACA JUGA: Jokowi Mulai Bosan Ditanya soal Grasi Terpidana Narkoba
"Dari segi hukum grasi dan PK (Peninjauan Kembali) ditolak, sehingga itu sudah final, jadi pelaksanaan eksekusi mati bisa dilaksanakan," kata Jimly kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/3).
Terkait dengan adanya tekanan dari pemerintah Australia, Jimly mengusulkan agar pemerintah melaksanakan hukuman mati di negara lain. Tapi hal itu bisa digelar jika Indonesia memiliki kerjasama dengan pihak negara asal warga yang akan dihukum mati.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Ahok Jadi Anomali, Ini Alasannya
"Kalau tak ingin kita mendapatkan tekanan dari asing, dimungkinkan pelaksanaan eksekusi itu di lakukan di negara lain yang memiliki kerja sama hukum dengan kita," jelasnya.
Hanya saja, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, sebaiknya pemerintah tegas bersikap tegas terhadap penerapan hukuman mati dan eksekusinya digelar di Indonesia. (jpnn)
BACA JUGA: MenPAN-RB : Silakan Naikkan Gaji PNS, Asalââ¬Â¦..
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Keberanian, Jokowi Disarankan Contoh Ahok
Redaktur : Tim Redaksi