jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menegaskan, siapapun jika terbukti terlibat suatu kasus korupsi bisa ditangkap komisi antirasauh. Tidak terkecuali dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jika terbukti terlibat suap reklamasi Teluk Jakarta.
Dia menegaskan, kalau KPK sudah menemukan bukti keterlibatan Ahok, maka lembaga antikorupsi itu tidak boleh menahan-nahan untuk menetapkannya sebagai tersangka. "Tidak boleh (ditahan-tahan). Jangankan Ahok, Presiden Jokowi kalau memang melanggar hukum juga diproses," kata Hehamahua, Senin (23/5).
BACA JUGA: Ahok Sebut Class Action Yusril Bakal Halangi Pembangunan
Dia menegaskan, dulu, banyak orang menuduh KPK tidak bisa menangkap orang-orang tertentu. Tapi, kata dia, dalam kenyataannya tidak demikian. Menurutnya, dulu waktu KPK menangkap besan Susilo Bambang Yudhoyono juga tidak ada persoalan. "Itu besan SBY loh, ketika SBY masih menjadi presiden," ungkap Hehamahua.
Pun demikian, kata dia, KPK pernah menangkap mantan Kapolri, hingga Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Anas ketua umum parpol penguasa, tidak ada persoalan," ujar dia.
BACA JUGA: Ahok Sebut Langkah Yusril Halangi Pembangunan
Menurut dia, persoalannya cuma satu untuk melakukan penindakan terhadap seseorang yakni alat bukti. Dia menegaskan, kalau alat bukti itu ada, semua bisa diproses. "Cuma iblis saja yang tidak bisa ditangkap KPK. Kalau manusia, bisa ditangkap," tegasnya.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, saat ini lembaga antikorupsi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi kasus reklamasi. "Belum ada tersangka baru," tegas Yuyuk, Senin (23/5). (boy/jpnn)
BACA JUGA: Apa Bedanya Sjafrie dengan Ahok? Ini Versi Gerindra
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Bogor Diminta Ikhlaskan Villa Nusa Indah
Redaktur : Tim Redaksi