jpnn.com - PONTIANAK- Marhani, Warga Jalan Meranti, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota Komisi melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pontianak ke Komisi Yudisial (KY) Penghubung Kalimantan Barat.
Marhani, melaporkan Ketua PN Pontianak, lantaran sejak MA RI mengeluarkan putusan perkara penyerobotan tanah dalam pengerjaan pembangunan rumah oleh Nursiati yang dimenangkannya, yakni seluruh bangunan milik tergugat dibongkar dan mengganti rugi kepada penggungat sebesar Rp60 juta tidak dilaksanakan sejak putusan dikeluarkan pada 2011.
BACA JUGA: Eks Gafatar Diusir Warga, Diberi Waktu Tiga Hari Atau...
Marhani menceritakan awal kasus penyerobotan lahan yang dilakukan tetangganya itu, dimana pada 2004 Nursiati membangun rumah di samping rumahnya. "Pada saat pengerjaan, dinding rumah dia menempel langsung ke dinding rumah saya," kata, Marhani, saat berada di Kantor KY RI Penghubung Wilayah Kalbar, Jumat, (15/1).
Dia menuturkan saat itu, ia sudah meminta kepada pemilik rumah agar pembangunan tersebut tidak menempel ke dinding rumahnya. Namun permintaan itu tidak diindahkan. "Bahkan, pagar saya dibongkar, dan mereka buat saluran air pakai paralon masuk le lahan rumah saya," ucapnya.
BACA JUGA: GEMPAR! Penumpang Lion Air: Mbak, Bom Saya ini Taruh di Mana?
Hingga akhirnya, lanjut dia, pada 2004, ia pun mengajukan gugatan ke PN Pontianak dengan tergugat Nursiati. Pada 2006, hakim memenangkannya, namun tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. "Di PT pun saya dimenangkan, tergugat lalu kasasi ke MA," sambungnya.
Dia menuturkan, di MA RI, hakim kembali memenangkan dirinya, dengan putusan bahwa seluruh bangunan tergugat harus dibongkar dan mengganti rugi kepadanya sebesar Rp60 juta. "Sejak putusan itu yakni 2011, PN Pontianak tidak pernah mau melakukan eksekusi dengan berbagai alasan," tuturnya.
BACA JUGA: Wah, Petugas BPJS tak Standby, Warga Mengeluh
Menurut dia, dirinya sudah sering kali berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk menanyakan kapan eksekusi itu akan dilaksanakan. Tetapi bukannya mendapat kepastian, ia malah mendapat jawaban yang tidak jelas. "Saya bahkan sudah setor biaya operasional sebesar Rp10 juta kepada bendahara PN. Tapi tidak juga putusan MA itu dieksekusi,"katanya.
Karena tidak ada kejelasan itulah, dia menambahkan, dirinya melaporkan Ketua PN Pontianak ke KY Penghubung Wilayah Kalbar, dengan harapan agar putusan yang telah ingkrah tersebut segera dilaksanakan. "Saya memohon agar KY dapat membantu saya untuk masalah yang sudah bertahun-tahun ini," harapnya. (adg/dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembangkit 35 Ribu Mw Pertama Siap Beroperasi di Gorontalo
Redaktur : Tim Redaksi