JAKARTA-- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjanjikan akan menjaga kenaikan tarif transportasi sesuai dengan kebijakan pemerintah, yakni 15 persen.
"Kenaikan tarif (transportasi) sudah selesai, hanya 15 persen. Tapi sepertinya agak sulit bagi angkutan kota, karena sebagian besar kendaraan menggunakan premium, jadi naik sekira Rp 2 ribu," ujar Menhub EE Mangindaan, di Jakarta, Minggu (14/7).
Ia menjelaskan, pihaknya menangani sarana transportasi penyeberangan antarpulau. Sedangkan untuk angkutan umum antarprovinsi dan dalam kota, merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah setempat.
"Sudah diinstruksikan kepada perusahaan angkutan umum agar tidak menerapkan tarif sembarangan," katanya.
Namun ia mengakui, kenaikan tarif angkutan darat di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota di seluruh Indonesia berbeda-beda. "Karena sudah otonomi daerah, jadi silahkan atur. Ini karena ada mekanisme ekonomi, jadi mereka tidak akan melewati batas atas itu," ungkap Mangindaan.
Dikatakannya, untuk mengawasi tarif angkutan di masing-masing daerah, pihaknya melakukan pengawasan lewat Dinas Perhubungan di tiap]tiap daerah. "Kami juga terus berkoordinasi dengan setiap kepala daerah, apabila terjadi kenaikan tarif angkutan yang melambung tinggi," katanya.
Lanjut Mangindaan, untuk tarif kereta api dan kapal tidak akan naik, sebab ada subsidi dari pemerintah. "Untuk kereta api dan kapal tidak ada kenaikan karena masih subsidi. Untuk bus naik 15 persen dan kami minta untuk lebaran nanti jangan dinaikkan lagi," tekan eks Gubernur Sulut ini.
Ditambahkannya, untuk tarif angkutan udara, ada mekanisme pasar tersendiri. "Itu (tarif angkutan udara) tergantung jarak dan sebagainya, tapi rata-rata ada batasnya. Sebab mereka (maskapai penerbangan) bersaing," tutup Mangindaan.
Sekedar diketahui, setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu, banyak perusahaan angkutan umum yang sangat keberatan dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan kenaikan tarif angkutan hanya sebesar 15 persen. (ian/jpnn)
"Kenaikan tarif (transportasi) sudah selesai, hanya 15 persen. Tapi sepertinya agak sulit bagi angkutan kota, karena sebagian besar kendaraan menggunakan premium, jadi naik sekira Rp 2 ribu," ujar Menhub EE Mangindaan, di Jakarta, Minggu (14/7).
Ia menjelaskan, pihaknya menangani sarana transportasi penyeberangan antarpulau. Sedangkan untuk angkutan umum antarprovinsi dan dalam kota, merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah setempat.
"Sudah diinstruksikan kepada perusahaan angkutan umum agar tidak menerapkan tarif sembarangan," katanya.
Namun ia mengakui, kenaikan tarif angkutan darat di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota di seluruh Indonesia berbeda-beda. "Karena sudah otonomi daerah, jadi silahkan atur. Ini karena ada mekanisme ekonomi, jadi mereka tidak akan melewati batas atas itu," ungkap Mangindaan.
Dikatakannya, untuk mengawasi tarif angkutan di masing-masing daerah, pihaknya melakukan pengawasan lewat Dinas Perhubungan di tiap]tiap daerah. "Kami juga terus berkoordinasi dengan setiap kepala daerah, apabila terjadi kenaikan tarif angkutan yang melambung tinggi," katanya.
Lanjut Mangindaan, untuk tarif kereta api dan kapal tidak akan naik, sebab ada subsidi dari pemerintah. "Untuk kereta api dan kapal tidak ada kenaikan karena masih subsidi. Untuk bus naik 15 persen dan kami minta untuk lebaran nanti jangan dinaikkan lagi," tekan eks Gubernur Sulut ini.
Ditambahkannya, untuk tarif angkutan udara, ada mekanisme pasar tersendiri. "Itu (tarif angkutan udara) tergantung jarak dan sebagainya, tapi rata-rata ada batasnya. Sebab mereka (maskapai penerbangan) bersaing," tutup Mangindaan.
Sekedar diketahui, setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu, banyak perusahaan angkutan umum yang sangat keberatan dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan kenaikan tarif angkutan hanya sebesar 15 persen. (ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Anggota Sindikat Internasional Dibekuk di Sanggau
Redaktur : Tim Redaksi