Janji Kencan, ABG Dianiaya dan Diperkosa

Jumat, 06 Januari 2012 – 10:13 WIB

SUKARAMAI--Tahun baru 2012 merupakan tahun yang kelabu bagi baby sitter (pengasuh bayi,red), sebut saja namanya Melati (14). Warga Jalan Pengadilan Tinggi I, Kelurahan Pulo Gadung Permai, Kecamatan Sukarami ini, mengaku diperkosa seorang mahasiswa berinisial Ri (DPO).

Hal ini terungkap, setelah kemarin, korban melaporkan kasusnya ke Mapolresta Palembang. Menurut korban, kejadiannya Rabu (04/01), sekitar pukul 02.00 WIB, di salah satu ruko yang merupakan showroom mobil milik Yo (DPO), yang terletak di Jalan Kolonel H Barlian, Km 5, Kecamatan Sukarami.

Informasinya, kejadian bermula dari korban dijemput oleh pelaku Yo di rumahnya, Selasa (03/01), sekitar pukul 20.00 WIB. Bahkan, Yo sempat mendatangi rumah korban dan meminta izin kepada keluarga korban, untuk mengajak korban keluar. Alasan Yo, mau ke acara yang terkait tahun baruan 2012.

Mendapat izin dari keluarga, korban lantas pergi bersama Yo dengan sepeda motor Honda Blitz milik Yo. Korbanpun diajak keliling Kota Palembang. Setelah itu, Yo mengajak korban ke TKP, dengan alasan ada urusan dengan temannya sebentar. Korban yang lugu ini terpedaya dengan tipu muslihat pelaku Yo.

Sampai di ruko atau lokasi kejadian itulah, korban baru sadar kalau dirinya akan menjadi korban asusila. Sebab, setibanya di dalam ruko, pelaku Yo langsung menyerahkan korban kepada pelaku Ri, yang diketahui seorang mahasiswa. Dengan cepat pelaku Ri menarik korban ke dalam salah satu kamar di TKP.

Melihat korban diperlakukan secara biadab oleh pelaku Ri, pelaku Yo hanya menutup mata, bahkan membiarkan begitu saja. Korban yang sadar kehormatannya tengah dipertaruhkan, mencoba melawan. Namun, pelaku Ri dengan sekuar tenaga mencekik leher korban dan melucuti helai demi helai pakaian yang menutupi tubuh korban.

Pagi itu, pelaku Ri berhasil merenggut kesucian korban. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku Ri langsung pergi dari TKP, meninggalkan korban yang menangis kesakitan. Ketika itu, korban sempat meminta pelaku Ri untuk bertanggungjawab, namun tak digubris oleh pelaku. Bahkan, pelaku Ri menantang korban melaporkan kasusnya ke polisi, karena ia tidak takut.

Dalam kondisi lemas, korban dibawa pulang oleh pelaku Yo. Akan tetapi, pelaku Yo tak sampai mengantarnya ke rumah dan berhenti sekitar 30 meter dari rumahnya. Disana, pelaku Yo malah menghempaskan tubuh korban ke tanah. Keesokan harinya, keluarga curiga dengan kondisi korban. Setelah mengetahui kejadian itu, kemarin, korban didampingi keluarganya melapor ke Polresta Palembang.

‘’Kami tak terima perlakuan kedua pelaku kepada adik saya. Katanya hanya diajak acara tahun baru, ternyata pulangnya begini. Menyakitkan lagi, karena selain memerkosa, pelaku juga sempat menganiaya adik saya, dengan mencekik leher dan menghempaskannya ke tanah. Pelaku Ri tak mau tanggungjawab, bahkan menantang tidak takut kalau kejadian ini dilaporkan ke polisi,” terang kakak korban berinisial Re (21).

Kapolresta Palembang Kombes Pol Drs Agus Sulistiyono MSi, melalui Kasatreskrim Kompol Frido Situmorang SIk SH, membenarkan adanya laporan tersebut. ‘’Kasusnya sedang diselidiki kebenarannya. Jika terbukti bersalah, tentu kedua pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, yakni selain dijerat KUHP juga UU Perlindungan Anak,” tegasnya. (adi/cr02)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Bocah 12 Tahun Jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler