Janji Pak Asman Tuntaskan Honorer K2 sebagai Amal Jariah

Jumat, 13 Juli 2018 – 15:10 WIB
Menteri Asman Abnur mengikuti raker dengan Komisi II DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah yang diwakili MenPAN-RB Asman Abnur pada 10 Juli 2018 menjadi momentum yang dinanti honorer K2 (Kategori Dua). Mereka berharap ada keputusan terbaik untuk nasib honorer K2
--

WAJAH Menteri Asman terlihat santai. Ini berbeda saat dia menghadapi raker Baleg 24 Januari yang menjadi raker perdana pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Honorer K2 Butuh Payung Hukum Bukan Janji

Saat itu politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini agak tegang. Wajar saja, hampir setahun sejak Surat Presiden (Surpres) Joko Widoso turun, Asman baru muncul di DPR membahas revisi UU ASN.

Beberapa kali diundang Baleg, Asman belum bisa datang dengan sejumlah alasan. Dan, raker Baleg kedua juga molor hingga enam bulan. Sejatinya, kata Bambang Riyanto, anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, raker bisa cepat bila pemerintah serius. Nyatanya, pertemuan kedua inipun tidak ada kemajuan yang berarti.

BACA JUGA: Jabar dan Sulawesi Terbanyak Honorer K2

Menteri Asman hanya menyodorkan data-data yang katanya sudah divalidasi oleh timnya lewat operasi senyap. Padahal, menurut Bambang, tidak ada yang mengejutkan dari paparan data pemerintah.

Data-data itu sebenarnya sudah ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan baru dijabarkan saat ini. Bambang merasa ada upaya pemerintah untuk mengelabui Baleg agar revisi terbatas UU ASN ini tidak jadi.

BACA JUGA: Revisi UU ASN Terancam Molor, Nasib Honorer K2 Terkatung

Kecurigaan Bambang bukan tanpa alasan. Karena nyatanya Menteri Asman meminta waktu kepada Baleg untuk menyelesaikan 11 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU ASN, yang salah satunya membahas tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Tanpa menyebut tanggal pasti, Menteri Asman menyampaikan akan menyelesaikan masalah honorer K2 sebagai amal jariahnya. "Saya minta waktu untuk menyelesaika RPP UU ASN. Masalah K2 akan saya selesaikan sebagai amal jariah saya," ujar Asman saat raker 10 Juli.

Dia menambahkan, usulan RUU perubahan No 5/2014 tentang ASN yang disampaikan DPR menunjukkan ada kepedulian Baleg dalam melaksanakan tugas legislasi untuk penyelesaian permasalahan tenaga honorer. Sebagai wakil pemerintah yang ditugaskan presiden, Asman merasa sudah melaksanakan amanah presiden dengan menghadiri raker Baleg 24 Januari 2018 untuk mencari solusi penyelesaian masalah honorer K2.

Menteri Asman mengungkapkan, UU ASN merupakan salah satu karya legislasi penting yang diinisiasi DPR untuk mewujudkan aparatur bersih dari KKN. UU ASN telah mengamanahkan dalam menetapkan kebijakan ASN harus berdasarkan sistem pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja.

Dalam pelaksanaan manajemen ASN belum sepenuhnya berdasarkan kompetensi dan kualifikasi calon sehingga diperlukan upaya dalam penataan ASN dalam UU ASN.

Terkait penambahan pasal khusus pengangkatan pegawai honorer dalam revisi terbatas UU ASN, Asman berpendapat, harus ditinjau kembali. Mengingat pemerintah sudah mengangkat 1.070.000 honorer menjadi PNS sejak 2005-2014. Tenaga honorer K1 (kategori satu) sudah diangkat tanpa tes.

Pemerintah kemudian menerima aduan dari honorer yang merasa punya hak tapi tidak diangkat. Dilakukan kemudian pendataan kedua.

Kesepakatan bersama dengan Komisi II, VIII, X, menghasilkan PP 56/2012 untuk melakukan tes CPNS. Hasilnya dari 673 ribu honorer yang ikut tes pada 2013, ada 438.590 tidak lulus dan inilah yang menjadi honorer K2.

"Sebenarnya saya tidak lagi mengurus masalah ini. Karena PP 56/2012 itu sudah menutupnya dengan pelaksanaan tes. Harusnya yang tidak lulus ini menerima tapi ternyata mereka masih menuntut jadi PNS. Namun, di akhir masa jabatan, saya akan berusaha menyelesaikan masalah ini tapi akan saya bereskan dulu datanya biar kejadian ini tidak berulang," paparnya.

BACA JUGA: Ini Kesepakatan Baleg dan MenPAN-RB terkait Honorer K2

Asman pun menolak menyelesaikan honorer yang diangkat di atas 2005. Dia beralasan sejak PP 43/2007 jo PP 48/2005 dikeluarkan, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai honorer di atas 2005. Tenaga honorer yang diangkat di atas 2005 selayaknya bisa ikuti seleksi sesuai peraturan perundangan berlaku.

"Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan peraturan perundangan terkait ASN. Harapan saya dengan peraturan ini bisa menutupi permasalahan dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Honorer K2 atas Kesimpulan Raker Baleg - Asman


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler