TASIK – Rencana pengangkatan tenaga honorer ketegori II menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui test tidak ada titipan dari para pejabat atau oknum lainnya yang ingin lolos jadi CPNS. Pengangkatan CPNS melalui tes, murni dari kemampuan dan hasil tes tenaga honorer kategori II.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah (BKPLD) Kabupaten Tasikmalaya H I Sutiaman S.Sos, MM melalui Kepala Bidang Pengembangan Pegawai (Bangpeg) BKPLD Kabupaten Tasikmalaya Ari Fitriadi seperti diberitakan Radar Tasikmalaya (Grup JPNN).
Ari mengatakan jumlah tenaga honorer kategori II adalah sebanyak 2572 orang. Terdiri dari 70 persen tenaga pendidik dan sisanya dari tenaga kesehatan, teknis OPD dan penyuluh pertanian. Sebanyak 2572 itu saat ini sedang diverifikasi dan divalidasi datanya di pusat. ”Bicara mengenai testing kan juklak-juknisnya pasti ditetapkan pemerintah pusat. Dan mereka itu mengikuti seleksi nanti. Tidak ada (titipan), tidak ada. Mereka mempunyai hak kewajiban yang sama mengikuti testing,” jelas dia.
Sebelumnya, Polres Tasikmalaya menetapkan satu tersangka penipuan CPNS yaitu Prw (43), warga Perum Tandala Jalan Bungur V Kelurahan Gunung Tandala Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang bekerja sebagai pelaksana TU di UPTD Pendidikan Kecamatan Salopa.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Iptu Yuliansyah SH mengatakan wanita yang ditetapkan tersangka ini telah melakukan penipuan terhadap delapan korban yang ingin menjadi PNS. Korban diiming-imingi oleh tersangka yang menjanjikan menjamin akan meloloskan korban menjadi PNS asalkan korban memberikan sejumlah uang sekitar Rp 30 juta, Rp 50 juta bagi masing-masing korban.
”Kerugian semua mencapai sekitar Rp 200 juta. Dari semua korban ini ada beberapa korban yang sudah diberikan surat keputusan pengankatan PNS,” jelas Kasat.
Yuliansyah menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan semua surat keputusan pengangkatan PNS itu adalah palsu. Termasuk tanda tangan para pejabat pemda yang tertera pada SK tersebut adalah palsu. Tanda tangan itu dibuat oleh tersangka ”Kita sedang berusaha mengembangkan kepada siapa lagi pelaku melakukan penipuan tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kata dia, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Penipuan ini, kata dia, berlanung dari Januari 2011 hingga Januari 2012.
Prw (43) mengakui pebuatannya yang telah meminta sejumlah uang kepada korban rata-rata Rp 30 juta. Menurut dia dirinya bisa memberikan jaminan kelulusan karena tidak berjalan sendiri. Dirinya dibantu oleh DA kenalannya saat bertemu di Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya yang menggunakan baju keki. Namun dirinya tidak mengetahu jabatan DA sebagai apa. ”Si DA menyatakan bahwa dia (DA) bisa meloloskan menjadi CPNS,” akunya.
Prw mengatakan DA akan memberikan sejumlah uang kalau SK CPNS keluar dan orang yang ingin jadi PNS bertambah lagi. Sementara, mengenai puluhan juta uang yang dia pungut dari korban semuanya diberikan ke DA.
Kasatreskrim Tasikmalaya Iptu Yuliansyah SH menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus nama DA tidak tercatat sebagai pegawai di intansi pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Prw menjalankan penipuannya sendiri. Namun demikian kasusnya akan terus dikembangkan atau diselidiki lebih lanjut.
Kepala Bidang Bangpeg BKPLD Kabupaten Tasikmalaya Ari Fitriadi mengatakan atasnama instansi BKPLD dirinya mengapresiasi langkah polres yang sudah mengungkap dan menetapkan tersangka penipuan CPNS. ”Mudah-mudahan kalau tindakannya terbukti ini menjadi preseden positif bagi masyarkat bahwa segala bentuk penipuan itu akan berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
BKPLD, kata dia, untuk mengantisipasi hal ini akan melakukan konsolidasi dengan OPD dan dengan para pengelola kepegawaian untuk mensosialisasikan ketentuan-ketentuan pengadaan pegawai negeri sipil kepada masyarakat. Dia mengatakan tidak dibenarkan kalau ingin menjadi CPNS harus membayar puluhan juta.
”Sebagai mana diatur oleh PP 98 bahwa salah satu rekrutmen yang normatif adalah melalui testing. Jadi tidak ada istilah melalui tambal sulam. Apalagi dalam bentuk pemungutan-pemungutan biaya,” jelas dia. ”Apabila ada oknum yang melakukannya, silahkan mereka berhadapan dengan hukum,” tambahnya. (snd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Pelaku Penembakan, Polisi tak Terpengaruh Aksi Protes
Redaktur : Tim Redaksi