Janji Selesaikan Kasus, Anggota KPK Gadungan Minta Rp 500 Juta

Jumat, 03 Oktober 2014 – 09:05 WIB

jpnn.com - AKSI Kuswandi dan Madun tak patut dicontoh. Pasalnya, keduanya mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketahui palsu alias gadungan. Dengan dalih mengaku sebagai orang dalam, kedua pelaku dapat melobi agar penyidikan kasus yang dialami seseorang dapat dihentikan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat mengungkapkan, kedua pelaku masuk dalam kategori kasus penipuan, penggelapan dan kepemilikan senjata api. Dua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Mereka yakni Madun Heriyadi yang ditangkap di kawasan Cibubur, dan Kuswandi di kawasan Tangerang.

BACA JUGA: Babi ‘Ngepet’ Mengeluarkan Air Mata dan Merintih

"Kedua orang yang ditangkap ini mengaku sebagai anggota KPK," tegas dia, kemarin (2/10).

Dia juga mengatakan, dua pelaku menipu orang (saksi) yang sedang terkait suatu kasus yang saat ini dalam proses pemeriksaan di KPK. Jadi dua pelaku M dan K mengaku dapat melakukan mediasi agar penyidik KPK ke depannya tidak melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut.

BACA JUGA: Saksi Anggap Lelang Pengadaan ATM Bank DKI Sesuai Aturan

"Keduanya mengaku dapat memediasi orang yang sedang terlibat suatu kasus dengan pihak KPK," ungkap Wahyu.

Kepada korbannya, yakni seorang pejabat di salah satu kementerian, pelaku meminta imbalan sebesar Rp 500 juta sebagai penyelesaian kasusnya di KPK. Guna memuluskan aksinya, pembayaran pertama dicicil sebesar 20 ribu dollar dan Rp 8 juta agar uang tersebut diberikan untuk memuluskan perkaranya di KPK. Namun kapolres tidak menyebutkan nama saksi dan kasusnya.

BACA JUGA: Gempar! Diduga ‘Babi Ngepet’ Tertangkap di Bekasi Jaya

"Kita fokus pada kasus penggelapannya," imbuhnya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku biasa malang melintang di Gedung KPK dan juga mengaku merupakan orang dalam KPK. Ternyata dalam kasusnya, orang atau korban (saksi) tetap disidik oleh penyidik KPK.

"Disebutkan beberapa nama. Kita klarifikasi apakah benar seperti itu. Keduanya juga kenyataannya tidak bekerja di KPK," beber Wahyu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menegaskan dalam pemeriksaan petugas bahwa keduanya bukan karyawan KPK.

"Keduanya bukan pegawai KPK, bukan juga penyidik atau kepala yang menghentikan penyidikan. Apabila ada pihak yang dapat melakukan dan atau menghentikan penyidikan di KPK maka itu jelas adalah penipuan," kata dia.

Priharsa menegaskan, penyidik dan atau pimpinan KPK juga tidak dapat menghentikan penyidikan suatu kasus yang sedang berjalan. Jadi tidak ada yang namanya melobi pimpinan KPK dan penyidik KPK.

"Jangan melobi-lobi dan melakukan sejumlah penipuan," tegas dia.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 pucuk senjata FN Cz 755SPO1 warna hitam made in Czech (Ceko) dengan 4 butir peluru. Termasuk rompi hitam KPK, Hp, dan tanda pengenal KPK. Atas kejadian itu, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang Darurat  Nomor 12 tahun 1951, Pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api. (ibl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Jokowi Mundur, Gedung DPRD Dijaga TNI Bersenjata Lengkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler