Januari 2016, Berkas Dua Perusahaan Pembakar Lahan Ini Dilimpahkan ke Pengadilan

Sabtu, 26 Desember 2015 – 14:25 WIB
Ilustrasi kebakran hutan/ dok JPNN

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Bencana kabut asap memang sudah berakhir. Tapi proses hukum untuk pembakar lahan harusnya tetap dilanjutkan dan tak berhenti di tempat.

Sejauh ini, ada dua tersangka dan berkas perusahaan pembakar lahan sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas dan Pulang Pisau, Kamis (17/12) dan Jumat (18/12) lalu.

BACA JUGA: Jahat Benar Provokatornya, Dua Kubu Bentrok, Belasan Orang Kena Panah

Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuala Kapuas Subroto mengungkapkan, rencananya, pelimpahan perkara korporasi kepada pengadilan akan dilakukan Januari mendatang. Itu karena melihat kesiapan dari pengadilan dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan sebelum persidangan.

"Kami sudah jadwalkan Januari 2016 tersangka dan berkas akan dilimpahkan," tegas Subroto melalui telepon selulernya kepada Kalteng Pos (grup JPNN)

BACA JUGA: Oalah.. Kakek.. Kakek.. Sudah Tua Kok Malah Cabuli Bocah

Kedua perusahaan yang kecurangannya bakal dilimpahkan ke pengadilan itu adalah PT Antang Sawit Perkasa (ASP) Kabupaten Pulang Pisau dan PT Makmur Bersama Asia (MBA) Kapuas. (alh/abe/dkk/jpnn)

BACA JUGA: Tradisi Unik Tahunan Barito Utara

BACA ARTIKEL LAINNYA... TOP! Semua PNS Sudah Lakukan PUPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler