jpnn.com - JAKARTA – Pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum (PUM) menjadi PP meleset dari target.
Presiden Joko Widodo belum mau meneken RPP PUM yang merupakan payung hukum vertikalisasi Badan Kesbangpol, dari perangkat daerah menjadi instansi pusat di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: Anak Buah Jonan Lakukan Penelusuran
Sesuai amanat sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, RPP paling harus sudah disahkan menjadi PP pada Oktober 2016.
Begitu PP nantinya disahkan, proses pengalihan status pegawai Badan Kesbangpol dilakukan. Secara efektif, Badan Kesbangpol berubah menjadi instansi vertikal per Januari 2017.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Please Jaga Estafet Kepemimpinan Polri
“Oktober 2016 itu harus sudah disahkan PP sebagai aturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014. Itu amanat UU dan kita sudah siap,” ujar
Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Budi Prasetyo di hadapan para kepala Badan Kesbangpol Provinsi se-Indonesia, di gedung Kemendagri, beberapa hari lalu.
BACA JUGA: Catat, Pengganjal Calon Independen Bukan DPR tapi KPU
Para kepala Badan Kesbangpol yang hadir di acara itu berharap secepatnya, sebelum Oktober 2016, RPP dimaksud diteken Presiden Jokowi.
Sementara, Budi Prasetyo menambahkan, sembari menunggu perkembangan, Kemendagri segera mengirim Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.
Isinya SE menyampaikan agar Badan Kesbangpol tetap menjadi satuan perangkat daerah, dengan tetap mendapatkan alokasi penganggaran 2017 dari APBD.
Selain itu, akan disampaikan bahwa status PNS di Badan Kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota, tetap sebagai pegawai pemda. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekan Spekulan Sembako, Satgas Bareskrim Terus Blusukan
Redaktur : Tim Redaksi