jpnn.com, JAKARTA - Presidium Nasional Jaringan Penjaga NKRI (JAPRI) melaporkan anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua Presidium Nasional Japri Abdul Fakhridz Al Donggowi menyatakan, kedua penyelenggara pemilu itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Donggowi mempersoalkan pernyataan Ratna dan Puadi yang buru-buru menyimpulkan tidak ada pelanggaran aturan kampanye dalam pelaksanaan Reuni 212 yang digelar di Monas, Jakarta, Minggu (2/12). Menurutnya, ada keanehan dalam pernyataan Ratna ataupun Puadi.
BACA JUGA: Bawaslu Sebut Reuni 212 Tak Melanggar, Boni: Memalukan!
"Setelah menyaksikan di televisi, mereka itu langsung berikan pernyataan pers bahwa tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pihak Reuni 212. Ini kan aneh," ujar Donggowi di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (5/12).
Donggowi menambahkan, Bawaslu seharusnya melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyimpulkan tidak ada pelanggaran. “Ketika itu tidak dilakukan maka tak etis memberi pernyataan pers ada atau tidak dugaan pelanggaran pemilu," ucapnya.
BACA JUGA: Boni: Kehadiran Anies di Reuni 212 Tak Sekadar Gubernur DKI
Karena itu Donggowi menduga perbuatan Ratna dan Puadi melanggar Pasal 9, 11, dan 15 Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Donggowi merujuk Padal 15 huruf F dalam peraturan itu.
“Dalam melaksanakan tugas penyelenggara pemilu harus profesional dalam bersikap dan bertindak. Kami anggap mereka terburu-buru dan tidak profesional," pungkasnya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Analisis Boni soal Reuni 212 Jadi Gerakan Politik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Boni Sangat Yakin Ada Pelanggaran Pemilu di Reuni 212
Redaktur : Tim Redaksi