RANTAU - R, bocah perempuan berusia tiga tahun mengalami pendarahan di telinga setelah dipukul pamannya, RI (15). Kemaluan bocah juga jadi sasaran pencabulan sang paman.
Informasi yang dihimpun dari orangtua korban, JS (35) dan NS (25), menyebutkan, mereka bermaksud melaporkan RI (15), adik tiri JS ke Mapolres Labuhanbatu, Senin (20/5) sekira pukul 09.00 WIB. Anak mereka, R (3), mengaku dipukuli RI dan dicabuli.
“Kejadiannya Sabtu (18/5). Kami baru pulang kerja sebagai buruh harian lepas. Rencananya mau pulang ke rumah orangtua di Padangsidimpuan. Tiba-tiba R lemas, setelah kami bawa ke bidan ditemukan pendarahan di telinga dan sakit di bagian kemaluan,” kata JS.
Dijelaskan JS, menurut keterangan bidan, kemaluan anaknya telah ‘rusak’. Setelah bertanya kepada anaknya, terungkap bahwa RI yang melakukannya. Pulang dari rumah bidan, keduanya langsung menanyakan kepada RI. Adik tirinya mengaku memukul dan menginjak R tetapi tidak memerkosa R, hanya jari tangannya dimasukkan ke kemaluan R.
“RI itu adikku, satu ibu lain ayah. Setelah ayahnya meninggal, RI ikut kami. Kami tak menyangka dia tega berbuat begitu kepada keponakannya. Daripada kubunuh dia lebih baik ku lapor polisi,” kata JS.
Ditambahkan JS, sebelum melapor ke Polres Labuhanbatu, ia telah membawa anaknya ke RSUD Rantauprapat untuk melakukan visum. Dan, Dr Tun Ali Ibrahim SPoG, mengatakan anaknya masih perawan.
“Namun, pihak UPPA Polres Labuhanbatu tidak menerima laporan kami. Alasannya karena anakku masih perawan, dan si pelaku masih di bawah umur serta si pelaku merupakan keluarga dekatku, dan disuruhnya aku membawa si RI pulang,” kata JS.
JS mengaku kesal karena laporannya tidak diterima polisi, bahkan JS berharap ada yang menampung RI, sehingga tidak lagi tinggal serumah dengannya.
Sementara RI mengakui memukul keponakannya karena bertengkar. “Aku hanya pukul dia Bang, karena dia bertengkar dengan adiknya. Agar diam, kumasukkan jariku ke dalam kemaluannya,” RI
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan melalui Kanit UPPA Aiptu Ramli Siagian mengatakan dirinya melepaskan pelaku dikarenakan adanya beberapa pertimbangan.
“Pertama, si pelaku kita lepas dengan catatan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya, dan yang kedua si pelaku masih keluarga dekat korban dan yang ketiga dikarenakan si pelaku tidak terbukti memperkosa si korban. Saya tak bisa ngasi komentar lebih banyak,” kata Ramli. (CR-02)
Informasi yang dihimpun dari orangtua korban, JS (35) dan NS (25), menyebutkan, mereka bermaksud melaporkan RI (15), adik tiri JS ke Mapolres Labuhanbatu, Senin (20/5) sekira pukul 09.00 WIB. Anak mereka, R (3), mengaku dipukuli RI dan dicabuli.
“Kejadiannya Sabtu (18/5). Kami baru pulang kerja sebagai buruh harian lepas. Rencananya mau pulang ke rumah orangtua di Padangsidimpuan. Tiba-tiba R lemas, setelah kami bawa ke bidan ditemukan pendarahan di telinga dan sakit di bagian kemaluan,” kata JS.
Dijelaskan JS, menurut keterangan bidan, kemaluan anaknya telah ‘rusak’. Setelah bertanya kepada anaknya, terungkap bahwa RI yang melakukannya. Pulang dari rumah bidan, keduanya langsung menanyakan kepada RI. Adik tirinya mengaku memukul dan menginjak R tetapi tidak memerkosa R, hanya jari tangannya dimasukkan ke kemaluan R.
“RI itu adikku, satu ibu lain ayah. Setelah ayahnya meninggal, RI ikut kami. Kami tak menyangka dia tega berbuat begitu kepada keponakannya. Daripada kubunuh dia lebih baik ku lapor polisi,” kata JS.
Ditambahkan JS, sebelum melapor ke Polres Labuhanbatu, ia telah membawa anaknya ke RSUD Rantauprapat untuk melakukan visum. Dan, Dr Tun Ali Ibrahim SPoG, mengatakan anaknya masih perawan.
“Namun, pihak UPPA Polres Labuhanbatu tidak menerima laporan kami. Alasannya karena anakku masih perawan, dan si pelaku masih di bawah umur serta si pelaku merupakan keluarga dekatku, dan disuruhnya aku membawa si RI pulang,” kata JS.
JS mengaku kesal karena laporannya tidak diterima polisi, bahkan JS berharap ada yang menampung RI, sehingga tidak lagi tinggal serumah dengannya.
Sementara RI mengakui memukul keponakannya karena bertengkar. “Aku hanya pukul dia Bang, karena dia bertengkar dengan adiknya. Agar diam, kumasukkan jariku ke dalam kemaluannya,” RI
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan melalui Kanit UPPA Aiptu Ramli Siagian mengatakan dirinya melepaskan pelaku dikarenakan adanya beberapa pertimbangan.
“Pertama, si pelaku kita lepas dengan catatan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya, dan yang kedua si pelaku masih keluarga dekat korban dan yang ketiga dikarenakan si pelaku tidak terbukti memperkosa si korban. Saya tak bisa ngasi komentar lebih banyak,” kata Ramli. (CR-02)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Turis Inggris Tewas Di Hotel
Redaktur : Tim Redaksi