Jaringan Pemasok Senjata Tertangkap di Papua

Kamis, 19 Januari 2012 – 21:04 WIB

JAKARTA - Polisi telah menahan empat orang warga yang diduga bagian dari jaringan pemasok senjata api di Papua. Penangkapan ini bermula dari informasi mengenai datangnya seorang warga yang menumpang kapal Pelni dari Ambon menuju Papua Desember lalu.

Kabar tersebut menyebutkan seorang berinisial A alias N (26) datang membawa senjata api yang akan diserahkan kepada seorang pembeli di Timika.

‘’Setelah kita melakukan pengintaian, kita lakukan penangkapan seorang tersangka atas nama A alias N (26) menjual senjata rakitan berupa senjata laras panjang dan satu senjata laras pendek,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Jakarta, Kamis (19/1) sore.

Dari penangkapan inilah kemudian polisi menangkap pemesan, perantara dan fasilitator perdagangan senjata haram tersebut. ‘’Dia dibantu oeh tersangka bernama LE (20) kemudian si pembeli adalah JL, alias P (36) alamat di Timika. Kemudian, satu lagi yang menyedikan tempat transaksi adalah AM. (32),’’ tambahnya.

Empat orang ini kini ditahan di Polres Timika. Mereka dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat tahun 1951 mengenai senjata api dan bahan peledak. Dari penangkapan ini polisi menyita dua pucuk senjata api dan 61 butir peluru.

‘’Atas keterangan tersangka, senjata dijual dengn harga 10 juta rupiah,’’ pungkasnya.

Belum diketahui motif penjualan dan pembelian senjata api ini. Polisi masih mendalami adakah kaitan peredaran senjata api ilegal ini dengan maraknya aksi penembakan yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal di Papua sejak beberapa bulan lalu.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Diimbau Lepas Jabatan di Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler