Jasa Raharja Cairkan Santunan Rp 350 Juta

Langsung Diserahkan kepada Korban Kecelakaan Bus Yanti

Jumat, 04 Mei 2012 – 12:42 WIB
AGAM – Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja (Persero) Diding S. Anwar menyerahkan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal dalam kecelakaan bus PO Yanti Grup bernomor polisi BA 3653 L, beberapa waktu lalu. Penyerahan santunan dilakukan di kantor DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, disaksikan Bupati Indra Catri dan Muspida setempat, Kamis (3/5).

Bus PO Yanti yang membawa 42 penumpang terbakar di Jalan Raya Desa Hulu Air, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Selasa, 1 Mei sekitar pukul 04.30. Sebanyak 13 korban meninggal, dan 4 orang luka-luka dirawat di rumah sakit.

Diding menyerahkan santunan kepada ahli waris sepuluh korban meninggal. Sedangkan santunan untuk ahli waris korban meninggal lainnya diserahkan di wilayah domisili masing-masing. Masing-masing korban yang meninggal, ahli warisnya mendapat santunan Rp 25 juta. ’’Jumlah santunan seluruhnya mencapai Rp 350 juta,’’ ujar Diding. Santunan disalurkan langsung ke rekening ahli waris, dan tanda bukti transfer berikan dalam acara penyerahan kemarin. Tiga belas korban yang meninggal adalah Rosida, Sasri Hartini, Savero Insansi Salam, Yasnimar, Reski, Dariman, Nurhayati, Yusnina, Rezi Kurniawan, Doni Sosra, Ali Sardani, Randi Kurniawan, dan Sunita.

Sedangkan korban luka-luka, besaran santunan biaya pengobatan maksimal Rp 10 juta per orang. Jika korban mengalami cacat tetap, mendapatkan santunan maksimal Rp 25 juta sesuai dengan persentase cacat tetap yang dialaminya.

Diding menjelaskan, dana santunan ini bisa cair dalam waktu dua hari berkat kerja sama dengan pihak kepolisian, dan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi data diri korban. ”Saya salut kepada pihak kepolisian yang melakukan identifikasi begitu cepat. Padahal korban terbakar. Saya pikir akan sulit prosesnya, ternyata tidak,” ujarnya.

Kecepatan dalam proses pencairan dana santunan juga berkat program PRIME (proaktif, ramah, iklas, mudah, dan empati) yang dicanangkan Jasa Raharja pada 2012 ini. ”Sebetulnya batas waktu pencairan paling lama seminggu, tapi dengan program PRIME ini bisa lebih cepat. Untuk berkas yang lengkap dan korban datang ke kantor, pencairan bisa dilakukan dalam satu jam,” ujar Diding.

Ia berharap pengusaha otobis bisa memetik hikmah dari kecelakaan ini, agar lebih berhati-hati. Pada 2011, Diding menjelaskan, secara nasional Jasa Raharja telah membayarkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 1,4 triliun.

Dari jumlah itu, kecelakaan sepeda motor masih mendominasi dengan jumlah 70 persen. ”Kalau dirata-rata, setiap 15 menit, satu orang meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan. Ini masih cukup memprihatinkan, terutama karena mayoritas korban berusia produktif,” kata Diding.

Sepanjang triwulan pertama 2012, angka kecelakaan mengalami penurunan dibanding triwulan yang sama tahun lalu. ”Tapi tetap angka santunan lumayan besar yakni Rp 350 miliar. Jadi kalau per triwulan seperti itu terus, total santunan bisa menembus Rp 1,5 triliun tahun ini, melebihi tahun kemarin,” jelas Diding.

Jasa Raharja juga terus meningkatkan kerja sama dengan pihak rumah sakit. Misalnya dengan telah ditandatanganinya nota kesepahaman antara Jasa Raharja, Polri, dan Kementerian Kesehatan dengan sekitar 200 rumah sakit di lokasi strategis. ”Kalau ada kecelakaan, rumah sakit akan langsung menangani. Kemudian pihak rumah sakit yang akan menagih ke biayanya ke Jasa Raharja,” jelas Diding.

Bupati Kabupaten Agam Indra Catri mengatakan, pemerintah daerah turut memberikan santunan sebesar Rp 5 juta untuk setiap korban meninggal, dan santunan itu diberikan kepada ahli warisnya. Dia mendesak pengusaha angkutan memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Karena angka kecelakaan di Kabupaten Agam terus meningkat. Pada 2011, sebanyak 48 orang meninggal, 30 luka berat, dan 311 luka ringan akibat kecelakaan di jalan. Bupati meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kecelakaan bus PO Yanti Grup.

”Agar kita bisa melakukan koreksi ke depan. Di mana akar keselahannya, agar di masa depan bisa diperbaiki. Apakah angkutannya tidak layak, manajemen yang buruk, atau sopirnya yang lalai,” tutur Indra Catri. Indra juga mengapresiasi langkah cepat Jasa Raharja dalam mencairkan dana santunan bagi ahli waris korban. (dri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penunjukan Ketua Fraksi Demokrat Langgar Aturan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler