Jasa Raharja Dorong Optimalisasi PP Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Lewat FGD

Sabtu, 03 Agustus 2024 – 15:04 WIB
Jasa Raharja menggelar FGD dengan para ahli untuk mendorong optimalisasi PP 18/1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Jakarta, Senin (23/7). Foto: Dokumentasi Jasa Raharja

jpnn.com, JAKARTA - Jasa Raharja mendorong optimalisasi dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Hal itu dilakukan Jasa Raharja dengan  mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas pelaksanaan program perlindungan kecelakaan lalu lintas berdasarkan PP 18/1965 yang berlangsung di Jakarta, Senin (23/7).

BACA JUGA: Jasa Raharja Ajak Komunitas Motor Safety Riding & Bersihkan Rambu Lalu Lintas di Tomohon

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono memyampaikan pentingnya FGD ini sebagai sarana untuk mendapatkan masukan dari para ahli mengenai implementasi perlindungan terhadap kecelakaan lalu lintas.

"Dalam konteks masyarakat yang dinamis, diskusi mengenai penerapan regulasi menjadi sangat relevan," ujar Rivan dalam keterangannya, Sabtu (3/8).

BACA JUGA: Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Acara Flag off Zebra Bhayangkara Presisi Sudirman Loop 2024

Lebih lanjut Rivan mengatakan dengan adanya perubahan dalam layanan Jasa Raharja, penanganan yang cepat, terutama pada golden periode, berperan penting dalam upaya penyelamatan masyarakat.

"Ini merupakan kebanggaan bagi kami dan menjadi motivasi untuk membuat perubahan yang signifikan dalam waktu dekat, sebagai panduan dalam melaksanakan tugas kami, terutama dalam mewujudkan kehadiran negara di tengah masyarakat," ungkap Rivan.

BACA JUGA: Jasa Raharja Raih Penghargaan di ASEAN Risk Awards 2024

Rivan pun berharap perubahan ini akan memberikan manfaat yang besar bagi bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia.

Sebagai informasi,  FGD dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarto, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Ronald Yusuf.

Selain itu juga hadir Analis Kebijakan Ahli Pratama Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Dewi Indahayu, Kasubdit, Kepala Bagian, Kepala Bidang Hukum, dan Tim Peneliti Kajian Perubahan PP 18/1965 dari Kemenkeu.

Turut hadir juga Praktisi Bidang Asuransi dan Anggota Komisioner OJK periode 2012- 2017 Dr Firdaus Jaelani, Medical Advisory Board Jasa Raharja Prof Agus Purwadianto DFM., SH., M.Si., SpF (K), dan anggota komisaris serta direksi dari Jasa Raharja. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler