jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja menyiapkan santunan kepada orang tua atau anak kandung dari keluarga penumpang Lion Air JT610.
Berdasarkan UU Nomor 33 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 2017 tentang korban meninggal dan luka-luka, PT Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta untuk korban meninggal dan Rp 25 juta untuk korban luka-luka.
BACA JUGA: Tim Khusus Bareskrim Usut Kecelakaan Lion Air JT610
"Uang santunan hanya bisa diberikan kepada anak-anak sah dan orang tua kandung. Kalau (keduanya) tidak ada, hanya sumbangan biaya penguburan,” ujar Kepala Humas Jasa Raharja M Iqbal Hasanuddin, kepada JawaPos.com di Jakarta, Kamis (1/10).
Saat ini, Jasa Raharja terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai data korban. Selain itu, Jasa Raharja juga ‘menjemput bola’ dengan membuka informasi bukan hanya terpusat di kantor pusat tetapi juga di Bangka Belitung, Surabaya, Bekasi, Lampung, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
BACA JUGA: Satu Black Box Lagi Masih Dicari
"Kami sudah mendata bukan di kantor pusat saja, tapi juga di Babel, Surabaya, kunjungan ke rumah untuk menyampaikan ucapan duka dan data yang diperlukan. Ada di Lampung, Babel, Jawa Timur, Bekasi, Jabar,” ujarnya.
Jasa Raharja akan menyerahkan santunan kepada keluarga korban apabila Basarnas menyatakan pencarian korban sudah selesai. (ce1/uji/jpc)
BACA JUGA: Black Box Ketemu, Pencarian Korban Lion Air Dilanjutkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Serpihan di Dekat Lokasi Penemuan Black Box JT610
Redaktur : Tim Redaksi