jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan maut di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, akan mendapat santunan.
Santunan tidak hanya diberikan kepada korban yang luka-luka, tetapi juga untuk keluarga korban yang meninggal dunia.
BACA JUGA: Innalillahi, Kecelakaan Beruntun di Simpang Rapak Balikpapan Renggut Banyak Korban
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengaku sangat prihatin atas kecelakaan yang terjadi di Simpang Rapak, Balikpapan.
"Kami turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” kata Rivan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/1).
BACA JUGA: Kombes Shinto Beber Kronologi 2 Warga Cilegon jadi Korban Kecelakaan di Balikpapan
Dia menyampaikan pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi rumah sakit rujukan untuk mendata seluruh korban.
“Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,” ujarnya.
BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun di Simpang Rapak Balikpapan Menewaskan 5 Orang
Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut memperoleh jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan, baik di darat, laut, maupun udara.
Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan iuran wajib penumpang angkutan umum.
Jenis kecelakaan yang dijamin Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.
Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materi pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.
Menurut Rivan, para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.
“Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” kata Rivan lagi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi