Jasad Korban Sriwijaya Air SJ-182 Tak Ditemukan, Santunan Diberikan

Kamis, 14 Januari 2021 – 05:09 WIB
Petugas SAR mengevakuasi kantong berisi jenazah dan serpihan dari pesawat Sriwijaya Air SJ182 di Dermaga JICT 2, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) sudah memiliki data korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182.

Jasa Rajarja juga sudah menyiagakan petugas di 27 kota di 13 provinsi.

BACA JUGA: Tragedi Sriwijaya Air: Polisi Selidiki Sebuah Akun Medsos yang Mencurigakan

Ketika ada pengumuman identifikasi dalam konferensi pers di rumah sakit Polri Kramat Jati, maka petugas Jasa Raharja langsung bergerak menghubungi keluarga korban atau ahli waris.

PT Jasa Raharja tetap akan memberikan santunan kepada keluarga ataupun ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 kendati jasad atau bahkan body part korban tidak ditemukan.

BACA JUGA: Semoga Keluarga Korban Sriwijaya Air Melihat Foto Ini

"Santunan tetap diberikan, setelah ada pernyataan dari pihak yang berwenang bahwa korban tidak ditemukan," ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (13/1).

Dijelaskan, nanti pihak Jasa Raharja akan mendapatkan keterangan yang dibuat oleh regulator instansi terkait bahwa korban tidak ditemukan.

BACA JUGA: Oknum PNS Cuti, Diintai Polisi, Terbongkarlah Kelakuannya

Pesawat Sriwijaya Air jenis Boeing 737-500 hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.

Berdasarkan data manifest, pesawat yang diproduksi tahun 1994 itu membawa 62 orang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru.

Dari jumlah tersebut, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi. Sedangkan 12 kru terdiri atas, enam kru aktif dan enam kru ekstra.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah Rp50 juta untuk korban meninggal dunia.

Sedangkan nilai santunan bagi korban cacat tetap maksimal Rp50 juta.

Sementara untuk penggantian biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris akan diberikan santunan Rp4 juta.

Selain itu terdapat juga manfaat tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp500 ribu. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler