Jatah Kursi DPRD Sumut Bertambah

Sabtu, 19 Januari 2013 – 07:26 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan sejumlah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sumatera Utara, akan memeroleh jatah penambahan kursi pada Pemilu 2014 mendatang. Dari 33 Kabupaten/kota yang ada, diketahui 14 daerah mengalami penambahan.

Demikian dikemukakan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Jakarta (18/1). “Beberapa daerah terjadi penambahan. Tapi ada juga yang berkurang. Untuk DPRD provinsi sendiri, tetap seperti tahun 2009 lalu,” katanya.

Daerah-daerah yang menerima penambahan diantaranya, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dari yang sebelumny 30 kursi, bertambah menjadi 35 kursi. Selain itu juga Kabupaten Simalungun bertambah dari 45 menjadi 50 kursi.

Kemudian Kabupaten Labuhanbatu dari 40 menjadi 45, Dairi dari 30 menjadi 35, Toba Samosir dari 25 menjadi 35, Nias Selatan 30 menjadi 35, Padang Lawas Utara 30 menjadi 35, Padang Lawas 30 menjadi 35 dan Labuhan Batu Selatan dari 30 menjadi 35 kursi.

Untuk kota yang memeroleh penambahan kursi diantaranya Kota Pematang Siantar dari yang sebelumnya 30 akhirnya ditambah menjadi 35 kursi. Kemudian Kota Binjai dari 30 menjadi 35 dan Kota Padangsidempuan dari 25 menjadi 35 kursi.

Dari data ini memerlihatkan, penambahan rata-rata berkisar 5 kursi. Hanya dua daerah yang mendapat jatah penambahan 10 kursi. Yaitu Kota Padangsidempuan dan Kabupaten Toba Samosir.

“Tapi selain terjadi penambahan, ada satu daerah yang terjadi pengurangan kursi. Yaitu di Kabupaten Tapanuli Selatan. Sebelumnya 45 kursi, kita kurangi menjadi 35 kursi,” katanya di sela-sela diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di gedung KPU, Jakarta.

Daerah-daerah yang kursi DPRD-nya tetap diantaranya, Kabupaten Tapanuli Utara tetap 35 kursi, Kabupaten Nias tetap 25 kursi, Langkat 50, Karo 35, Deli Serdang 50, Asahan 45, Mandailing Natal 40, Phakphak Barat 20, Humbang Hasundutan 25, Samosir 25, Serdang Bedagai 45, Batubara 35, Labuhan Batu Utara 35, Nias Utara 25, Nias Barat 20 kursi.

Untuk kota yang jumlah kursinya tetap yaitu, Kota Medan 50 kursi, Sibolga 20 kursi, Tanjungbalai 25, Tebingtinggi 25 dan Gunung Sitoli tetap 25 kursi.

Menurut Hadar, penambahan dan pengurangan jumlah kursi DPRD ini dilakukan, setelah sebelumnya KPU menghitung berdasarkan jumlah penduduk yang ada. “Untuk DPRD Provinsi Sumatera Utara, jumlahnya tetap 100 kursi,” ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atribut Parpol di Posko Bantuan Tak Perlu Ditertibkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler