Jatah Raskin di Banjarnegara Tak Sesuai Ketentuan

Selasa, 14 Oktober 2014 – 04:52 WIB

jpnn.com - BANJARNEGARA - Penyaluran beras untuk warga miskin (raskin) di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah dinilai tidak tepat sasaran. Sebab, kuota raskin yang diterima oleh rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM) tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Misalnya Kadori, warga Dusun Kedungjati Desa Wiramastra Kecamatan Bawang mengatakan yang mengaku menerima raskin hanya  3,5 kilogram. Penyebabnya, raskin yang ada dibagikan merata kepada warga, sehingga jatah yang diterima oleh keluarga miskin yang berhak menerima  berkurang.

BACA JUGA: 39 Perusahaan Buka 4.343 Lowongan Kerja di Batam

Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara, Saeful Muzad mengatakan, semestinya pendistribusian raskin harus sesuai ketentuan, yakni 15 kilogram per bulan. Menurut dia, data yang digunakan sebagai acuan pembagian raskin perlu diperbaharui dan realisasinya harus dipastikan sesuai aturan yang ada.  "Buat apa apus-apusan (tipu-tipu, red)?” tandasnya.

Dia juga menyoroti kualitas raskin yang saat ini jelek. Menurut dia, hal ini disebabkan raskin yang sudah dibagikan dijual lagi. Lalu oleh tengkulak disetorkan lagi ke gudang.

BACA JUGA: Pemkot Pekanbaru Wajibkan 54 PNS Kembalikan Dana Beasiswa

Dia menegaskan, perlu ada langkah untuk memutus mata rantai perputaran raskin yang dijual lalu didistribusikan kembali. Hal ini bertujuan agar rakyat miskin menerima raskin yang kualitasnya lebih memadai.

Sedangkan Kabag Perekonomian Setda Banjarnegara, Teguh Handoko mengatakan, jatah raskin untuk setiap RTSPM yakni satu kantong atau 15 kilogram per bulan. Bila ternyata ada penerima raskin yang jumlahnya tidak sesuai ketentuan, dipersilahkan untuk melaporkannya ke Bagian Perekonomian. Namun bila di masyarakat pembagiannya tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut di luar kewenangannya.(drn/din/jpnn)

BACA JUGA: Rebutan Lahan, Dua Desa Terlibat Bentrok Berdarah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Jaga Ketat Demo KNPB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler