"Pengeluaran izin usaha pertambangan selalu menjadi salah satu mesin uang politik. Indikasinya bisa dilihat dari sisi waktu izin diterbitkan yang selalu berdekatan dengan peristiwa Pemilukada dan Pilres," tegas Andre S Wijaya.
Sejak era 2004, lanjutnya, ada 9.662 izin usaha pertambangan, 144 kontrak karya, dan 166 perjanjian kontrak batu bara yang dikeluarkan oleh pemimpin-pemimpin daerah.
Sedangkan pada level nasional, sejak Pemilu 2004, kebijakan pemerintah menerbitkan izin untuk kawasan hutan lindung dengan berbagai dalih dibuka bagi pertambangan.
"Padahal, Undang-undang Kehutanan melarang praktik pertambangan di hutan lindung," tegasnya.
Bahkan pada tahun 2008, kata Andre satu tahun menjelang Pilpres, pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai sewa kawasan hutan lindung untuk pertambangan seharga Rp300 per meter persegi. Karena pertimbangan penerbitan izin pertambangan tidak berdasarkan pada aspek kesejahteraan rakyat setempat, imbuh dia, maka pada tahun 2011 terjadi berbagai kasus seperti Mesuji dan Bima berdarah yang oleh pemerintah diklaim sebagai tindakan yang anarkis.
"Dengan klaim anarkis itu, aksi penolakan tambang dibalas dengan serbuan aparat keamanan hingga menewaskan sejumlah masyarakat dan puluhan korban luka-luka. Sementara akar masalahnya tidak pernah disentuh," tegas Andre S Wijaya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diragukan Statusnya, Rifai Tegaskan Masih Dampingi Rosa
Redaktur : Tim Redaksi