Jatuhkan Sanksi, KPI Hentikan Program YKS di TransTV

Kamis, 26 Juni 2014 – 15:06 WIB
Sahabat Benyamin S, Ida Royani memperlihatkan album Benyamin S. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tingkah para pengisi acara Yuk Keep Smile (YKS) di TransTV yang dianggap melecehkan legenda masyarakat Betawi Benyamin Sueb berbuntut panjang. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara progam yang dibawakan Raffi Ahmad Cs itu. 

Ketua KPI Pusat Judhariksawan, dalam siaran persnya, Kamis (26/6) mengatakan, penghentian program YKS berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa. "KPI menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standa Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada Program YKS yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB," kata Judha.

BACA JUGA: Donita Bilang Lebih Cepat Menikah, Lebih Baik

Dalam tayangan YKS saat itu, Ferdian menghipnotis Caisar yang  phobia terhadap anjing. Ferdians kemudian melakukan sugesti bahwa setiap anjing yang dilihat oleh Caisar adalah sosok Benyamin yang lucu.

Selang beberapa saat kemudian, crew YKS membawa seekor anjing. Spontan Caisar bereaksi dengan mentarakan anjing itu adalah Benyamin. 

BACA JUGA: Diperiksa Polisi, Pipik Ditanyai Koleksi Senjata Almarhum Uje

Menurut Judha, hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran. Dimana aturan itu melarang program siaran televisi menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia.

Judha menjelaskan keputusan ini diambil KPI setelah melewati proses klarifikasi dengan jajaran direksi TransTV, termasuk Direktur Utamanya Atiek Nur Wahyuni, Rabu (25/6). Menurut Judha, pihak TransTV mengakui adanya kelalaiannya dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat Betawi itu.

BACA JUGA: Zaskia Mecca Kangen-kangenan di Sinetron Khusus Ramadan

Sepanjang pelaksanaan sanksi administratif, lanjut dia, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya. "Ini sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran," imbuhnya. (ant/ma/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kristen Bell Senang Bisa Hamil Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler