Jawab Keluhan Presiden, Fahri Wacanakan Perubahan UU 12/2011

Jumat, 10 November 2017 – 21:49 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Foto: Facebook

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah melempar wacana mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ini disampaikannya agar tidak lagi menjadi keluhan Presiden Joko Widodo yang selama ini yang mengatakan DPR terlalu banyak membuat produk UU.

BACA JUGA: Pahlawan Era Milenial Mengokohkan Persatuan Bangsa

"Padahal masalahnya justru proposal pembuatan UU itu, 75 persennya berasal dari pemerintah. Tapi, begitu menjadi kinerja, menjadi kinerja DPR. Itu kan nggak fair," kata Fahri di Gedung DPR RI, Jumat (10/11).

Bukan itu saja, lanjut Fahri, yang bikin masalah dalam setiap pembahasan UU itu, kadang-kadang juga pemerintah.

BACA JUGA: Tol Manado-Bitung Terancam Gagal Selesai 2019

Karena itu, menurut dia lebih baik diubah saja sistem pembahasa UU-nya.

"Caranya adalah, pemerintah tak usah ikut dalam setiap pembahasan, biar itu menjadi tanggungjawab murni DPR. Nah, nanti diujung (pembahasan terakhir), baru dengan pemerintah, dan cukup menyatakan setuju atau tidak setuju. Gitu loh. Pemerintah nggak usah terlibat," sarannya.

BACA JUGA: DPR Sebut LIPI Ambon Kurang Optimal Meneliti Laut Dalam

Menjawab pertanyaan apakah Pemerintah tidak boleh mengusulkan sebuah UU, menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kalau hanya mengusulkan boleh.

Tapi kalau membahas, biarlah itu menjadi kewenangan utuh dari partai-partai.

"Kenapa begitu? Karena partai-partai itu enak, kalau lobi-lobi itu kan dekat dan bisa langsung diselesaikan. Nah nanti pemerintah, Presiden dalam hal ini tidak setuju, dia tolak itu nanti dalam pidato paripurna, sehingga itu nggak jadi," tutupnya.

Untuk diketahui, sebelum ada UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebelumnya adalah UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

UU ini merupakan peraturan pertama yang mengatur tata cara pembentukan perundang-undangan yang berdasarkan asas peraturan perundang-undangan yang baik.

Namun, karena ada beberapa hal dari isi UU Nomor 10 Tahun 2004 yang perlu di ubah, maka dibuatlah UU Nomor 12 Tahun 2011 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang yang lama.

Alasan dilakukan perubahan pada UU Nomor 10 Tahun 2004 adalah salah satunya tentang hierarki perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 secara limitatif menyebutkan empat peraturan perundang-undangan, yaitu UUD 1945, Undang-Undang, Perpu, dan Peraturan Pemerintah (PP).(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Bandar Lampung Diminta Permudah Aktivitas Ekspor


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR   DPR RI  

Terpopuler