jpnn.com, SURABAYA - Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Mahfud mengatakan sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI, Kota Batu, Jatim.
Ali mengatakan terlapor yang juga pendiri dan pengelola SPI berinisial JE tersebut sudah naik statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Iya (statusnya sudah tersangka, red)," jelas dia, Kamis (5/8).
Ali menyampaikan, naiknya status JE tersebut setelah gelar perkara selesai dilakukan. Saat ini, polisi sedang menyiapkan kelengkapan berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, selanjutnya JE akan dilakukan penyidikan terlebih dahulu.
"Nanti akan ditindaklanjuti dengan penyidikan, selanjutnya untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata dia.
Terkait potensi tersangka lain, Gatot belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Yang jelas pihaknya akan menggali keterangan tersangka.
Setelah itu akan dibandingkan dengan keterangan korban dan bukti-bukti yang sudah masuk.
"Kami lihat dari hasil perkembangan nanti. Yang jelas hasil hari ini penyidik menyatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Gatot. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: Sang Anak Menunggu Ibunya Salat Subuh di Lantai Bawah, tak Kunjung Turun, Ternyata..
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teka -teki Masa Depan Valentino Rossi di MotoGP Bakal Terjawab Malam Ini
Redaktur & Reporter : Arry Saputra