jpnn.com - JAKARTA - Briptu Wawan, anggota Brimob Kelapa Dua yang menembak Bachrudin, security di Ruko Blok L Galaxy, Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya dijebloskan ke tahanan oleh Polres Jakarta Barat. Penahanan dilakukan setelah Wawan menjalani pemeriksaan panjang oleh Polres Jakarta Barat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan marathon, dilakukan penahanan di Rutan Polres Jakarta Barat," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/11).
BACA JUGA: Kejari Jaksel Eksekusi Terpidana Yang Rugikan Negara Rp 18 Miliar
Dijelaskan Rikwanto, Wawan dikenai pasal 338 dan 359 KUHPidana. Tak hanya proses pidana, Wawan juga akan diproses karena melanggar kode etik profesi.
"Sedang proses internal. Dari kesatuannya akan memproses kode etik profesi," kata Rikwanto.
BACA JUGA: Bawa Pistol Ilegal, Polisi Ditangkap
Menurut Rikwanto, saat peristiwa itu Wawan sebagai pembina keamanan di komplek pertokoan tersebut menemukan Bachrudin tidak ada di tempat. Sebab, Bachrudin sedang pergi ke kamar mandi.
Ketika Bachrudin datang, Wawan memintanya untuk push up dan salam hormat. Namun, Bachrudin tak mau.
BACA JUGA: Bawa Pistol Ilegal, Polisi Ditangkap
Wawan pun menakut-nakuti korban dengan mengacungkan pistol. Ternyata, pistol itu meletus dan mengenai Bachrudin. "Perbuatan tersebut (menodongkan pistol, red) salah, apalagi mengakibatkan orang meninggal dunia," ungkap Rikwanto.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Adiguna Datangi Polda Usai Diancam Dipanggil Paksa
Redaktur : Tim Redaksi