jpnn.com, JAKARTA - Pesinetron Jeff Smith akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Alhamdulillah artinya sudah ditahap ini tuntutannya tadi pidana enam bulan penjara dan juga ada rehabilitasi enam bulan," ujar kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (19/8).
BACA JUGA: Seperti ini Cara Mutia Ayu Mengenang 2 Tahun Pernikahan dengan Mendiang Glenn Fredly
"Kami akan ajukan pledoi, pembelaan kepada Jeff Smith, yang akan di lakukan Kamis depan. Lihat nanti saja," sambungnya.
Adapun dalam nota pembelaan nantinya, pihak Jeff Smith akan mengajukan rehabilitasi. Namun, Aldi mengatakan hal itu masih baru rencana saja.
BACA JUGA: Zenius Gelar Kompetisi, Banjir Hadiah Lebih Dari Rp1 Miliar
"Pledoinya kami sendiri akan mengupayakan bagaimana caranya Jeff Smith direhabilitasi di yayasan tempat dia rehab sebelumnya. Itu saja sih," tutur Aldi.
Sementara, Ibu Jeff Smith, Areistiani hanya berharap putranya mendapatkan hukuman seringan-ringannya. Dia juga ingin persoalan hukum yang dihadapi Jeff Smith agar segera selesai.
BACA JUGA: Rizky Billar Beri Maskawin Sebesar USD 72.300, Ini Maknanya!
"Sebisa mungkin seminim mungkin (hukuman) pastilah, saya serahkan semua sama kuasa hukum," kata Areistiani.
Jeff Smith didakwa dengan dua pasal atas perkara penyalahgunaan narkoba yakni Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pesinetron 23 tahun itu sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (15/4) pukul 03.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan urine, pemain film Alas Pati itu positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Hingga kini, Jeff Smith masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Barat.(mcr7/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita