jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Morowali Utara, Sulawesi Tengah nomor urut satu Jeffisa Putra dan Ruben Hehi menggugat KPU Morowali Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami telah melakukan perbaikan permohonan dengan penerimaan berkas perkara Nomor 64/P-BUP/PAN.MK/12/2024 tanggal 10 Desember 2024,” kata Kuasa Hukum Jeffisa-Ruben, Syahrudin Etal Douw dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).
BACA JUGA: PT GNI Dukung Morowali Utara di APKASI Otonomi Expo 2024
Dia menjelaskan beberapa poin gugatan di antaranya, pasangan nomor urut 2 Delis-Djira, adalah pasangan yang tidak layak diluluskan oleh KPU Morowali.
Etal menganggap pasangan itu telah melakukan tindakan melawan hukum, sebagaimana Pasal 71 Ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
BACA JUGA: Anggota DPD Ini Polisikan Oknum Polwan di Morowali Utara terkait Dugaan Kekerasan
“Pasangan Delis-Djira adalah bupati dan wakil bupati petahana, yang diloloskan oleh KPU, padahal mereka melakukan pelantikan pejabat di masa 6 bulan sebelum proses pemilihan," kata Etal.
Lebih lanjut, dia mengatakan tindakan pasangan petahan itu telah dilaporkan kepada Bawaslu Morowali Utara.
Akan tetapi, kata dia, Bawaslu tidak professional karena mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa laporan tidak memenuhi unsur.
“Atas peristiwa itu, Bawaslu Morowali Utara sedang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ungkapnya.
Menurut Etal, peristiwa yang dilakukan Delis-Djira, pernah terjadi di Kabupaten Bualemo tahun 2016.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), pasangan yang melanggar Pasal 71 tersebut dicoret dari daftar calon yang memenuhi syarat.
“MK beberapa kali telah melakukan penangguhan Pasal 158 tentang ambang batas selisih suara. Kami yakini bahwa MK akan kembali melakukan hal yang sama dan memberikan keadilan kepada masyarakat Morowali Utara,” ujar Etal.
Sebelumya, Pengamat Pemerintahan Profesor Djohermansyah Djohan menyatakan petahana atau kepala daerah mencalonkan kembali yang melakukan mutasi jabatan bisa dibatalkan pencalonannya di Pilkada 2024.
“Incumbent (petahana) yang melakukan mutasi jabatan seharusnya bisa dibatalkan pencalonannya, dan dikenai sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah,” kata Djohermansyah, Jumat (4/11).
Mantan Dirjen Otomomi daerah Kemendagri itu mengatakan sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 570 tahun 2016 tentang terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Putusan MA Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 mengabulkan sebagian gugatan dari dua penggugat, yaitu Darwis Moridu dan Hi. Anas Jusuf, melawan Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
“Kepala daerah petahana dianggap telah menyalahgunakan wewenang,” ujar Guru Besar Universitas Nasional (Unas) itu.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Friederich Batari