jpnn.com, JAKARTA - Aktor Jefri Nichol menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (28/10).
Kabar tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
BACA JUGA: Cerita Jefri Nichol soal Pendalaman Materi Film Aku Jati, Aku Asperger
Dia mengatakan bahwa Jefri Nichol dimintai keterangan sebagai saksi.
"JN sebagai saksi karena melihat kejadian," kata AKP Nurma Dewi.
BACA JUGA: Suguhkan Petualangan Jefri Nichol dan Lutesha, Ali Topan Tayang Mulai Hari Ini
Menurutnya, kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan itu dilaporkan sejak 10 September 2024 lalu.
Adapun korban pengeroyokan dan penganiayaan tersebut yakni pria berinisial BPY (30).
BACA JUGA: Mohon Doa Restu, Jefri Nichol dan Syifa Hadju Berjuang Demi Pernikahan
Kejadian berawal saat BPY berjalan dengan teman perempuan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Korban tidak terima dan melabrak saat teman perempuannya disenggol oleh salah satu pelaku. Pelaku pun membalas lalu melakukan pengeroyokan terhadap BPY.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," jelasnya.
Nurma Dewi menyebut Jefri Nichol tidak terlibat langsung dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.
Lantaran berada di lokasi, pemain film Aku Jati Aku Asperger pun diminta oleh pihak kepolisian sebagai saksi.
"Penyidik meminta keterangan JN karena dia ada di TKP saat peristiwa terjadi. Jadi, dia saksi mata," tutupnya.
Hingga saat ini, Jefri Nichol belum bisa dimintai konfirmasi terkait pemeriksaan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi