jpnn.com, PULAU PUNJUNG - HS (27), terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal ditangkap aparat Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (13/4).
"Pelaku ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Agustus 2020," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto di Pulau Punjung, Rabu (14/4).
BACA JUGA: Ditanya Hakim Apakah Mengenal Habib Rizieq, Bima Arya Menjawab Begini
Suyanto mengatakan, sejak ditetapkan menjadi DPO tersangka diketahui melarikan diri ke Pulau Jawa.
Setelah sekian lama menghilang, tim mendapatkan informasi pelaku telah kembali dari tempat pelariannya.
BACA JUGA: Anjing di Rumah Bu JKA Terus-menerus Menggonggong, Tetangga Curiga, Ya Tuhan
Mendapat informasi tersebut, lanjut dia, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya Jorong Cendan Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya.
"Setelah ditangkap, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan kasus," katanya.
Paur Humas Polres Dharmasraya Aiptu Aidil Putra Tanjung menambahkan, pelaku yang diamankan tim Satreskrim merupakan DPO kedua dari tujuh orang yang ditetapkan dalam kasus yang berujung maut itu.
Sebelumnya, pelaku lainnya yakni BAS oknum anggota DPRD Dharmasraya yang masuk DPO telah menyerahkan diri pada Februari 2021.
"Kepolisian setempat terus melakukan pengejaran terhadap lima DPO yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut," lanjut dia.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-3 Jo. Pasal 351 ayat 3 Jo. Pasal 55 Jo. Pasal 56 KUHP.
Korban dalam kasus itu adalah Dani Kumara (23) yang diduga telah dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka pada 21 Juni 2020.
Peristiwa terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya dan mengakibatkan korban meninggal dunia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti