jpnn.com, JAKARTA - Jelang akhir tahun 2018, Bea Cukai kian gencar melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai daerah. Terhitung dari akhir November 2018, terdapat tiga penindakan dan satu pemusnahan barang hasil penindakan di berbagai daerah yang menambah daftar panjang aksi pengamanan yang dilakukan Bea Cukai.
Pada Selasa (30/11), petugas Bea Cukai batam berhasil mengamankan dua kasus penyelundupan sabu di Bandara Hang Nadim. Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan. “Penyelundupan pertama dilakukan oleh seorang pria berinisial WP yang diketahui oleh petugas menyembunyikan narkotika dalam celana dalam,” ungkap Susila.
BACA JUGA: Bea Cukai Aktif Dalam Pembahasan Isu Kepabeanan Terkini
Petugas melakukan pengujian atas barang tersebut dan hasilnya didapati merupakan sabu sebesar 134 gram. Ssetelah dilakukan pengembangan penyidikan, tersangka kedapatan melakukan modus menelan barang bukti (swallowing) sabu yang ditempatkan ke dalam 3 kapsul sebesar 191 gram.
Penyelundupan kedua dilakukan oleh seorang tersangka wanita berinisial J. “Petugas mendapati tersangka menyembunyikan 5 bungkus plastik berupa sabu seberat 849 gram di dalam celana dalam dan bra milik tersangka. Kedua tersangka telah diserahkan kepada pihak Kepolisian Kepulauan Riau.
BACA JUGA: Sistem Terbaru Bea Cukai Permudah Keluar Masuknya Barang
Di hari yang sama di Malang, Bea Cukai juga berhasil mengungkap usaha pengepakan rokok ilegal di salah satu rumah warga di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan menyatakan bahwa penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Malang berawal dari informasi warga. “Dari informasi tersebut petugas bergerak menuju lokasi target untuk melancarkan operasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan setelah sebelumnya meminta izin kepada penghuni rumah,” ungkap Rudy.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sekitar 7 orang pekerja rumahan yang sedang melakukan pengepakan beserta barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 1.400 bungkus atau sekitar 22.400 batang dan yang masih belum dikemas sebanyak ±461.000 batang. “Total ada 483,4 ribu batang rokok ilegal yang berhasil kami amankan. Sangat disayangkan pemilik rumah pada saat pemeriksaan tidak berada di tempat. Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut dan pengembangan penelitian perkara terhadap pemilik rumah,” ungkap Rudy.
BACA JUGA: Cara Bea Cukai Tingkatkan Pengetahuan soal Rules of Origin
Selain ketiga penindakan di atas, Bea Cukai Bengkulu juga melakukan pemusnahan barang hasil penindakan pada hari Senin (4/12) sebagai bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan milik Bea Cukai. “Sebanyak berupa 906.224 batang rokok ilegal dari berbagai merk, 216 botol miras ilegal, 113 pcs kosmetik, suplemen, dan obat, 2 pcs bibit tumbuhan, 7 pcs barang pornografi, 120 pcs makanan, 110 pcs pakaian dan sepatu bekas, dan 29 pcs mainan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Indriya Karyadi.
Berbagai penindakan tersebut tidak lantas membuat Bea Cukai mengendurkan pengawasan, melainkan dengan berbagai program dan sinergi dengan aparat penegak hukum lain Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari potensi beredarnya barang-barang ilegal yang membahayakan.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Mataram Musnahkan Ribuan Barang Hasil Sitaan
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh