Jelang Asian Games, Susunan Inasgoc Berubah

Selasa, 23 Mei 2017 – 23:10 WIB
Erick Thohir. Foto: Inasgoc

jpnn.com, JAKARTA - Struktur Panitia Pelaksana Asian Games 2018 (Asian Games 2018 Organizing Committee/Inasgoc) berubah.

Perubahan itu disesuaikan dengan terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII/2018.

BACA JUGA: Kemampuan Tempur TNI Bikin Hati Mbak Puan Bergetar

“Bidang pelaksana terdiri dari tiga unsur yakni pelaksana Inasgoc, pelaksana bidang sarana dan prasarana, serta pelaksana bidang prestasi olahraga,” kata Ketua Pelaksana Inasgoc Erick Thohir, Selasa (23/5).

Pengarah hingga bidang pelaksana memiliki tugas dan kewenangan masing-masing.

BACA JUGA: Sinergikan Revolusi Mental, Mbak Puan Bersilaturahmi ke Muhammadiyah

Bidang pengarah masih diketuai oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menjadi wakil ketua pengarah.

BACA JUGA: Menko PMK Dorong Jasa Keuangan jadi Mata Pelajaran di Sekolah

Bidang pengarah memiliki tujuh anggota. Yakni dari Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Kepala Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKB), Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Gubernur Provinsi Jawa Barat, dan Gubernur Provinsi Banten.

Saat ini, Inasgoc memiliki wakil ketua yaitu Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin.

Selain itu, Inasgoc juga sudah memiliki sekretaris jenderal yaitu Eris Heryanto yang menggantikan pelaksana tugas sebelumnya, Harry Warganegara.

Erick memastikan adanya perubahan baru lagi struktur yang dibutuhkan dalam Inasgoc.

“Kami saat ini masih mengusulkan beberapa deputi yang akan menjabat di Inasgoc setelah Keppres ini terbit,” ujar Erick.

Nantinya, ada empat deputi yang memiliki tugas masing-masing.

Inasgoc mengusulkan akan memberikan kesempatan kepada Mudai Maddang sebagai Ketua Deputi I Inasgoc yang akan menangani cabang olahraga.

Selanjutnya Deputi II akan berkaitan dengan sponsor yang akan menggunakan pihak swasta.

Deputi III akan berkaitan dengan kebutuhan detail hingga persiapan untuk media center. Lalu ada tambahan Deputi IV yang akan menangani soal keamanan.

 “Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pelaksana ditetapkan oleh ketua pelaksana setelah mendapatkan persetujuan dari ketua pengarah,” ungkap Erick. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saya Marah Jika Pak JK Diganggu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler