BANDUNG- Jelang kebebasan vokalis Peterpan, Ariel, Kepala Kejaksaaan Negeri Bandung Febrie Andriansyah sudah mewanti-wanti agar Ariel menjaga sikap dan perilaku.
"Ya saya minta, Ariel tidak mengulangi kesalahannya yang dulu, jika tidak maka Kajari tidak segan-segan mengembalikannya ke dalam sel,” ujarnya, kemarin(20/7).
Febri menegaskan jika artis yang memiliki nama lengkap Nazriel Irham, tersebut, masih berstatus bebas bersyarat.
Febrie mengatakan, terpidana kasus video porno ini sudah dapat dipastikan bebas pada 23 Juli mendatang. Dirinya bebas bersyarat lantaran sudah menjalani dua pertiga masa tahanan mulai dari 2010 lalu.
"Namun meski pun bebas bersyarat, Ariel masih dalam pengawasan kejari, Ariel masih wajib lapor seminggu sekali," terangnya.
Ditanya lebih jauh mengenai kapan masa berakhir bebas bersyaratnya, Febrie mengaku tidak mengetahui secara detail. "Detail hitungan hukuman belum tahu, tunggu nanti aja tanggal 23 di kantor ya," ujarnya. (mur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JRocks: Welcome Back Ariel
Redaktur : Tim Redaksi