MODEL cantik Novi Amelia yang menabrak tujuh pengguna jalan di kawasan Harmoni, Jakarta Barat, Oktober tahun lalu, tidak lama lagi akan disidangkan. Kabar tersebut diungkapkan kuasa hukum Novi, Chris Sam Siwu. Menurutnya, berkas lengkap (P21) terkait kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Namun mendekati jalannya sidang, model cantik berusia 23 tahun yang foto setengah telanjangnya di kantor polisi beredar di publik itu harus kehilangan kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu lantaran percekcokan yang tidak bisa lagi ditolerir. "Sudah P21 sejak 6 Februari 2013, secepatnya minggu depan sudah bisa disidangkan. Sekarang ini sudah masuk tahap II, pengumpulan saksi-saksi," terangnya kepada wartawan, Rabu (27/2).
Chris menerangkan, kasus yang dialami kliennya itu berdasarkan hasil penyidikan kepolisian merupakan kasus kecelakaan murni. Model cantik yang kini bermetamorfosa sebagai Disc Jockey (DJ) itu hanya dikenai Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, terkait kelalaian lalu lintas, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Sedangkan kasus dugaan penggunaan narkoba Novi tidak diperkarakan lantaran bukti-bukti yang tidak cukup. Hal itu setelah melalui proses pemeriksaan kejiawaan dan rehabilitasi rutin yang dilakukan Novi. "Kasus yang disidangkan hanya kasus laka saja terkait kelalaian Novi menabrak 7 orang saat mengendarai Honda Jazz merah bernopol B 1864 POP miliknya," ulas Chris.
Terkait pengunduran diri Chris, dirinya beralasan sudah tidak ada lagi kecocokkn antara Chris dengan Novi. Ada beberapa hal yang Chris sering tegaskan kepada kliennya, selama kasus masih berjalan agar tidak melakukan hal-hal yang memalukan dan tidak diinginkan, tapi larangan itu tetap dilanggar.
Namun, Chris tak membenarkan jika kliennya itu membandel lantaran mengulangi perbuatan yang sempat menggiringnya ke pengobatan rehabilitasi. Chris hanya beralasan, ditakutkan kelakuan kliennya itu dapat mengurangi kredibilitasnya sebagai pengacara. "Saya sudah bilang jangan sering keluar malam, dugem tapi ia tetap membandel," ungkapnya.
Namun pemutusan hubungan kerja Chris dengan kliennya belum dikuatkan secara resmi. Sebab, sejauh ini hanya keputusan lisan saja karena Novi memang sudah tidak berkenan didampingi Chris.
Untuk itu, Chris meminta kepada Novi agar segera mencabut statusnya sebagai kuasa hukum Novi dari kejaksaan. "Saat saya mintai surat pemutusannya, Novi hanya menjawab minta saja ke pengacara baru saya," katanya.
Secara meyakinkan Chris menilai pendamping Novi dalam persidangan nantinya tidak akan mengalami kesulitan. Sebab secara garis besar, 90 persen pengungkapan kasus tersebut sudah dipandu Chris dengan baik, sisanya hanya tinggal persidangan saja.
Demi meringankan ancaman hukuman beberapa tindakan kliennya yang dinilai humanis pun sudah dipandunya dengan baik. Seperti pergantian rugi dan permintaan maaf kepada para korban.
"Saya yakin kuasa hukum barunya nanti tidak akan kerepotan, wong perkaranya juga sudah 90 persen clear kok, tinggal diteruskan saja‚" ujarnya.
Sementara itu, ketika dihubungi, Novi membenarkan mengaku bahwa dirinya dalam sidang nanti tak lagi didampingi Chris Sam Siwu. Namun, ia enggan melontarkan alasan pengunduran diri Chris lantaran takut menimbulkan masalah baru.
Novi juga belum bisa menginformasikan pengacara yang akan mendampinginya nanti di persidangan. "Pokoknya saya cuma ingin ganti pengacara saja," singkat Novi yang hingga kinin masih menjalani rehab dan tinggal di bilangan Karet, Jakarta Pusat itu. (asp)
Namun mendekati jalannya sidang, model cantik berusia 23 tahun yang foto setengah telanjangnya di kantor polisi beredar di publik itu harus kehilangan kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu lantaran percekcokan yang tidak bisa lagi ditolerir. "Sudah P21 sejak 6 Februari 2013, secepatnya minggu depan sudah bisa disidangkan. Sekarang ini sudah masuk tahap II, pengumpulan saksi-saksi," terangnya kepada wartawan, Rabu (27/2).
Chris menerangkan, kasus yang dialami kliennya itu berdasarkan hasil penyidikan kepolisian merupakan kasus kecelakaan murni. Model cantik yang kini bermetamorfosa sebagai Disc Jockey (DJ) itu hanya dikenai Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, terkait kelalaian lalu lintas, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Sedangkan kasus dugaan penggunaan narkoba Novi tidak diperkarakan lantaran bukti-bukti yang tidak cukup. Hal itu setelah melalui proses pemeriksaan kejiawaan dan rehabilitasi rutin yang dilakukan Novi. "Kasus yang disidangkan hanya kasus laka saja terkait kelalaian Novi menabrak 7 orang saat mengendarai Honda Jazz merah bernopol B 1864 POP miliknya," ulas Chris.
Terkait pengunduran diri Chris, dirinya beralasan sudah tidak ada lagi kecocokkn antara Chris dengan Novi. Ada beberapa hal yang Chris sering tegaskan kepada kliennya, selama kasus masih berjalan agar tidak melakukan hal-hal yang memalukan dan tidak diinginkan, tapi larangan itu tetap dilanggar.
Namun, Chris tak membenarkan jika kliennya itu membandel lantaran mengulangi perbuatan yang sempat menggiringnya ke pengobatan rehabilitasi. Chris hanya beralasan, ditakutkan kelakuan kliennya itu dapat mengurangi kredibilitasnya sebagai pengacara. "Saya sudah bilang jangan sering keluar malam, dugem tapi ia tetap membandel," ungkapnya.
Namun pemutusan hubungan kerja Chris dengan kliennya belum dikuatkan secara resmi. Sebab, sejauh ini hanya keputusan lisan saja karena Novi memang sudah tidak berkenan didampingi Chris.
Untuk itu, Chris meminta kepada Novi agar segera mencabut statusnya sebagai kuasa hukum Novi dari kejaksaan. "Saat saya mintai surat pemutusannya, Novi hanya menjawab minta saja ke pengacara baru saya," katanya.
Secara meyakinkan Chris menilai pendamping Novi dalam persidangan nantinya tidak akan mengalami kesulitan. Sebab secara garis besar, 90 persen pengungkapan kasus tersebut sudah dipandu Chris dengan baik, sisanya hanya tinggal persidangan saja.
Demi meringankan ancaman hukuman beberapa tindakan kliennya yang dinilai humanis pun sudah dipandunya dengan baik. Seperti pergantian rugi dan permintaan maaf kepada para korban.
"Saya yakin kuasa hukum barunya nanti tidak akan kerepotan, wong perkaranya juga sudah 90 persen clear kok, tinggal diteruskan saja‚" ujarnya.
Sementara itu, ketika dihubungi, Novi membenarkan mengaku bahwa dirinya dalam sidang nanti tak lagi didampingi Chris Sam Siwu. Namun, ia enggan melontarkan alasan pengunduran diri Chris lantaran takut menimbulkan masalah baru.
Novi juga belum bisa menginformasikan pengacara yang akan mendampinginya nanti di persidangan. "Pokoknya saya cuma ingin ganti pengacara saja," singkat Novi yang hingga kinin masih menjalani rehab dan tinggal di bilangan Karet, Jakarta Pusat itu. (asp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 98 Persen Pasangan Kada Pecah Kongsi
Redaktur : Tim Redaksi