Jelang Lebaran, Honorer Dapat THR

Jumat, 27 Juli 2012 – 14:37 WIB

PANGKALPINANG - PNS dan CPNS di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah memperoleh gaji ke-13, yang diterima menghadapi tahun ajaran baru kemarin.  Kali ini, giliran para honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang akan mendapatkan uang kesejahteraan serupa dari Pemprov Babel berupa honorer ke-13.    

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Babel Drs H Iskandar Zulkarnain, mengatakan, uang kesejahteraan tersebut rencananya akan dibagikan pemerintah menjelang dilaksanakannya cuti bersama alias minggu terakhir puasa tahun ini.

"Untuk Tunjangan Hari Raya (THR) itu tidak ada terminologinya di APBD, untuk pegawai harian lepas (PHL) dan honorer memang ada dianggarkan honor ke-13.  Di tahun-tahun lalu, biasanya diterbitkan peraturan gubernur (Pergub) terlebih dahulu untuk pembayaranya, karena pada dasarnya mereka dianggarkan 12 bulan," kata Iskandar pada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.

Berdasarkan Pergub tersebut, lanjut Iskandar, semua kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran honor ke-13 yang dibayar menjelang lebaran.  "Untuk PNS karena sudah diberikan gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru lalu.  Untuk itu tidak dianggarkan kembali. Sementara untuk PHL dan Honorer, honorer ke-13 diberikan menjelang lebaran."katanya

Iskandar menjelaskan, berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Bangka Belitung (Babel) ada dua macam tenaga harian lepas dan honorer. Pertama THL yang diangkat dengan SK Gubernur, dimana untuk honorariumnya akan tergantung tingkat pendidikan.   "Untuk jenjang pendidikan SI memperoleh Rp1,4 Juta per bulan, Pendidikan DIII dan SMA serta SLTP menerima Rp1,3 Juta per bulanya," katanya.

Sementara itu, lanjut Iskandar, untuk kategori kedua THL yang diangkat oleh kepala SKPD berdasarkan kontrak, misalnya untuk tenaga supir, petugas kebersihan, tukang kebun dan petugas keamanan, pemberian honorariumnya tidak diberikan berdasarkan tingkat pendidikan

"Untuk kategori kedua, pemberian upah diberikan sama, yakni menerima Rp1.250 000 per bulannya.  Pemberian honor ke-13 tersebut, besaranya sama seperti yang diterima para THL dan honorer setiap bulannya," katanya.

Iskandar menandaskan, setelah pergub diterbitkan, cepat atau tidaknya pencairan honor ke-13 tersebut, akan tergantung kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tempat dimana THL dan honorer itu bertugas.  "Biasanya, diberikan satu minggu sebelum lebaran, dan tergantung juga kepala SKPD-nya, yang harus menerbitkan SPM, menunggu pergub-nya dahulu. Untuk, anggaran PHL dan honorer tersebar di SKPD-SKPD."katanya 

Disinggung apakah pembayaran gaji PNS dan CPNS ada kemungkinan dipercepat terkait menghadapi lebaran ? Iskandar tidak bisa memastikan hal tersebut, namun secara pribadi dia berpendapat hal tersebut akan sulit dilakukan, dikarenakan lebaran tahun 2012 ini belum melewati pertengahan bulan. 

"Kita belum menerima petunjuk dari pemerintah pusat, tapi menurut pendapat saya pribadi tidak bisa, kalau pembayaran gaji dipercepat.kalau lebaran tanggal-tanggal di penghujung bulan, sudah melewati pertengahan bulan lebih, kemungkiban bisa, tapi kalau sebaliknya belum boleh. Namun, demikian tergantung pemerintah pusat nantinya bagaimana," imbuh Iskandar.(hry)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paus Terdampar Di Pantai Sompek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler