jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan penangguhan penahanan terhadap Muhammad Hanif Alatas, menantu eks imam besar FPI tersebut.
Hanif Alatas saat ini juga menjadi jadi terdakwa dalam kasus swab RS Ummi. Permohonan penangguhan penahanan itu disampaikan Aziz Yanuar kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pada Kamis (5/5).
"Mohon izin, di pertengahan ini kami ada mengajukan permohonan Majelis, penangguhan penahanan atas terdakwa," kata Aziz.
Permohonan tersebut diajukan lantaran terdakwa lain dalam kasus yang sama tidak ditahan.
BACA JUGA: Viral Video 20 Jam Balada Cinta Munarman dan Lily Sofia di Medsos, Aziz Yanuar: Alhamdulilah
"Kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis. Kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang hari raya Idulfitri," ujarnya.
Salah satu terdakwa dalam kasus yang sama dan tidak ditahan ialah dr. Andi Tatat.
BACA JUGA: Hadir dalam Sidang, Harris Ubaidillah Menangis dan Cium Tangan Habib Rizieq Shihab
Dalam perkara tes swab ini ada tiga terdakwa, yaitu Rizieq, Hanif, dan dr Andi Tatat. Namun hanya dr. Andi Tatat yang tidak ditahan sejak tahap penyidikan di Bareskrim Polri, pelimpahan berkas, hingga sidang.
Hanya saja untuk sekarang Aziz menyebut pihaknya baru mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Hanif dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Khadwanto menjelaskan agar permohonan penangguhan penahanan dilayangkan oleh kuasa hukum dalam bentuk tertulis.
"Dikirim lewat surat dinas ya. Majelis belum menerima itu, nanti setelah menerima akan musyawarah dan dibacakan," kata Khadwanto. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra