jpnn.com - CILINCING - Unit Jatanras Polres Jakarta Utara membekuk delapan bajing loncat (bajilo) yang sering beroperasi di Jalan Raya Cilincing. Mereka ditangkap pada Rabu malam (15/7).
Kasatreskrim Polres Jakarta Utara AKBP Azhar Nugroho menyatakan, mereka ditangkap ketika tim pemburu bajilo mengobservasi wilayah. Saat itu, tim mendapat laporan dari warga sekitar bahwa kerap terjadi perampokan di jalan.
BACA JUGA: Jangan Sampai Ada Penumpukan Penumpang di Soetta akibat Penutupan Sejumlah Bandara
Dari laporan tersebut, diketahui rencana para pelaku yang akan beraksi di terminal bayangan Tanah Merdeka, Cilincing. Petugas pun langsung menuju lokasi itu.
''Ternyata, ada delapan pelaku yang sedang memalak truk yang melintas. Bahkan, ada pelaku yang merampas uang sopir truk Rp 2 juta,'' katanya kemarin (16/7).
BACA JUGA: Kunjungi Monas Saat Lebaran, Ini Tarifnya
Delapan pelaku tersebut berhasil diciduk petugas. Dua di antara delapan pelaku itu, Basari dan Rauf, ditembak polisi lantaran mereka berusaha melawan dan melarikan diri. ''Kaki kiri bagian betis dua pelaku itu kami tembak,'' jelasnya.
Azhar mengakui, delap bajilo tersebut memang membuat resah warga yang melintas di Jalan Raya Cilincing. Biasanya, mereka mengincar pengendara mobil, truk, dan motor. Mereka juga tidak segan-segan melukai korban. Dari para tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti. Yaitu, 1 motor tanpa pelat nomor, 20 liter oli garda, velg tromol, dan 1 aki.
BACA JUGA: Korsleting Listrik, Bus Pariwisata Terbakar di Tol Cikampek
Sementara itu, Basari merupakan kapten dari tujuh rekannya. Dia diketahui sudah menjadi DPO Polres Jakarta Utara dan 4 kali keluar masuk penjara.
''Ya, dia residivis. Para anak buahnya pun beraksi di tempat-tempat yang berbeda,'' ujar Azhar.
Azhar menyebutkan beberapa lokasi tersebut. Perinciannya, Ardiansyah alias Ambon kerap beraksi di Jalan Raya Cilincing depan PT Polimer. Lalu, Rauf Rahman alias Aco biasa beraksi di Jalan Raya Cilincing depan Bogasari.
Sementara itu, Romadoni alias Darla beraksi di Jalan Raya Cilincing depan Kompleks Dewaruci. Selanjutnya, Soleh alias Oleng sering beraksi juga di Jalan Raya Cilincing, Danil Parlindungan di Budidharma dekat Jembatan Rawamalang, Semper Timur.
Lalu, Edi Martin alias Degong dan Deni Irwanto alias Keling sering beraksi di Jalan Raya Cilincing. ''Salah satu dari mereka juga masih di bawah umur,'' terangnya.
Para pelaku dikenai pasal 363 dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta terancam hukuman pidana lima tahun penjara. (gum/mas/mby)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Razia, Dinsos DKI Ciduk 8 PSK
Redaktur : Tim Redaksi