jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mewajibkan perusahaan swasta untuk menyediakan tunjangan hari raya keagamaan bagi para buruh. Istilahnya tunjangan hari raya (THR).
Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan. Merujuk pada peraturan yang ditandatangani Menaker Hanif Dhakiri itu maka pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya adalah H-7 sebelum Lebaran.
BACA JUGA: Mandiri Siapkan Dana Tunai Rp 23,5 Triliun untuk Lebaran
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, pihaknya telah membentuk posko untuk menangani pengaduan tentang THR. Posko itu ada di kantor Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Posko itu sebagai sarana bagi pekerja atau buruh untuk mengadukan permasalahan THR," ujar Haiyani di kantornya, Selasa (6/6).
BACA JUGA: Ssttt... Pak Jokowi Bakal Mudik Lewat Jalur Darat Juga
Haiyani menjelaskan, posko itu juga melayani pekerja yang mencari informasi ataupun berkonsultasi tentang pembayaran THR. Rujukannya adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Posko THR ini akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 8 Juni hingga 5 Juli 2017. Masyarakat yang ingin mengadu bisa menghubungi nomor telepon 021-525 5859, atau WhatsApp di nomor 0812 8087 9888 dan 0812 8240 7919.
BACA JUGA: Perusahaan Swasta Diminta Bayar THR Sebelum Libur Lebaran
Ada juga pelayanan melalui online. Yakni dengan email ke poskothrkemnaker@gmail.com.
Haiyani mengaku telah meminta kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran. "Karena itu untuk mendukung suksesnya pembayaran THR Lebaran tahun 2017 ini," pungkasnya.(cr2/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambut Lebaran, BRI Siapkan Dana Rp 23 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi