JAKARTA - Panwaslu DKI Jakarta akan membersihkan tempat publik dari seluruh atribut kampanye atau alat peraga milik enam pasangan calon gubernur. Apel penurunan alat peraga akan dilakukan Panwaslu malam ini sekitar pukul 23.00 WIB.
"Apel bersama pasangan calon, panwaslu dan satpol terkait penurunan alat peraga pukul 23.00 WIB," kata Ketua Panwaslu DKI, Ramdhansyah lewat pesan singkat kepada pers, Sabtu (7/7).
Ramdhansyah menjelaskan, penurunan alat peraga rencananya akan dimulai dari kantor Panwaslu DKI di Jalan Suryopranoto Nomor 8, Jakarta Pusat. Dari kantor Panwaslu DKI, penyisiran alat peraga berlanjut ke kawasan Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, Kuningan, Menteng, Gambir, dan Jalan Veteran. "Kemudian kembali lagi ke kantor Panwaslu," ujar Ramdhansyah.
Sementara itu Ketua Pokja Kampanye pada KPU DKI, Suhartono mengatakan bahwa selama masa tenang seluruh pasangan calon harus menghentikan aktivitas kampanye. Keenam pasangan calon juga wajib menurunkan alat peraga yang dipasang di tempat-tempat umum. Suhartono menegaskan, lembaganya akan memberi sanksi kepada pasangan calon yang tidak mematuhi himbauan tersebut.
"KPU menghimbau tim pasangan calon segera menurunkan alat peraga pada masa tenang. Bila tidak diturunkan akan diberi teguran dan sanksi administratif," tegas Suhartono.
Sabtu ini merupakan hari terakhir bagi pasangan calon untuk berkampanye. Sedangkan mulai tanggal 8-10 Juli pilkada DKI masuki masa tenang. Berdasarkan undang-undang, saat masa tenang para kandidat dilarang berkampanye dalam bentuk apapun termasuk pemasangan alat peraga. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPP PKB Tunjuk Kepengurusan DPC Banyumas
Redaktur : Tim Redaksi