Jelang MEA, Pelaku Industri Kreatif Harus Dilindungi

Sabtu, 24 Oktober 2015 – 04:04 WIB
Anggota DPD RI dari DKI Jakarta, Fahira Idris. Foto: RIcardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA  - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tak hanya menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif. Kini, lembaga tempat para senator itu juga mendorong berdirinya rumah kreatif di tiap-tiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Menurut anggota DPD RI, Fahira Idris, rumah kreatif itu mirip dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda). Namun, ada perbedaan antara rumah kreatif dengan Dekranasda. “Bedanya adalah adanya pelatihan dan pendidikan yang akan diberikan di rumah kreatif dan adanya tim khusus yang bisa memasarkan hasilnya,” ujar Fahira di Jakarta, Jumat (23/10).

BACA JUGA: Lagi, Microsoft Kurangi 1.000 Pegawai

Senator asal DKI Jakarta itu menambahkan, keberadaan rumah kreatif itu sudah sangat diperlukan. Tujuannya adalah mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif di semua daerah.

Fahira menambahkan, DPD tengah menyiapkan RUU Ekonomi Kreatif. Regulasi itu diperlukan karena sebentar lagi Indonesia masuk Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Artinya, pelaku ekonomi kreatif dari mancanegara pun akan menyerbu Indonesia.

BACA JUGA: Pertamina Gandeng Pengembang Apartemen, Ada Apa?

Selain itu Fahira juga menilai UU Hak Atas Karya Intelektual (HAKI) belum bisa mewadahi kepentingan para pelaku ekonomi kreatif. Sebab, karya-karya pelaku industri kreatif sering kali tidak dihargai.

“Ini jika tidak diantisipasi maka akan mematikan industri kreatif di dearah-daerah. UU ekonomi kreatif sudah selayaknya bisa diundang-undangkan secepatnya guna mengantisipasi hal itu,” ulasnya.

BACA JUGA: Bright Gas 5,5 Kg Datang, Bagaimana Nasib Elpiji 3 Kg, Ini Jawaban Pertamina

Sedangkan anggota tim ahli ekonomi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irfan Wahid menyatakan,  kemajuan ekonomi kreatif di Indonesia harus mendapatkan payung hukum. Karenanya, praktisi periklanan yang juga ikut menyusun RUU Ekonomi Kreatif itu mendorong para pengusaha untuk memberi tempat bagi pelaku ekonomi kreatif.

Ipang -sapaan Irfan- mencontohkan, pelaku industri informasi teknologi bisa memberikan dana tangung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) dalam bentuk internet gratis bagi pelaku ekonomi kreatif. Dengan demikian, pelaku ekonomi kreatif bisa leluasa memasarkan produknya.

“Dengan adanya layanan internet gratis dari para provider, ini akan mendorong ajang promosi yang lebih luas di tengah kemajuan teknologi saat ini,” tuturnya.

Ipang menambahkan, saat ini RUU Ekonomi Kreatif masih terus mengalami uji sahih di kalangan akademisi. Ipang pun ikut memaparkan RUU itu dari kampus ke kampus.

“RUU ini demi melindungi pelaku ekonomi kreatif. Kita uji secara akademis di sejumlah universitas,” katanya.(ara/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rupiah Menguat, Cek Di Sini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler