jpnn.com, JAKARTA - Guna mengantisipasi penumpukan kendaraan di jalan tol dan di jalan, truk pengangkut barang akan dilakukan pembatasan melintas.
Pembatasan tersebut dilakukan terhitung sejak 5-15 April 2024 pada pukul 09.00 pagi hingga 22.00 WIB.
BACA JUGA: Mudik Lebaran, Jasa Marga Sebut 49 SPKLU di Rest Area Siap Beroperasi, 11 Fast Charging
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo saat meninjau Ruang Pusat Kendali Command Centre Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumsel di Terminal Alang-Alang Lebar Palembang, Selasa (2/4/2024).
"Untuk truk pengangkut barang akan dibatasi, kecuali untuk mobil angkutan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan bahan pokok lainnya, " sampai Rachmad.
BACA JUGA: Jelang Mudik Lebaran, Tokopedia Bagikan 5 Tips Persiapan Mudik yang Aman dan Nyaman
Kata Rachmad, berkaca dari tahun sebelumnya, untuk ruas jalan Palembang - Jambi pada arus mudik lebaran sering terjadi kemacetan.
"Terutama adanya pasar - pasar tumpah di sepanjang jalan tersebut, dari itulah kami melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang, " kata Rachmad.
Jenderal bintang dua itu juga mengimbau kepada para pemudik untuk tetap berhati-hati dan hanya melakukan perjalanan mudik di siang hari.
"Usahakan kalau mudik itu siang hari, jangan malam hari, " pesan Rachmad.
Sebagai informasi, untuk arus mudik lebaran tahun ini Polda Sumsel mendirikan sebanyak 92 pos di Sumsel, terdiri dari 54 pos pengamanan, 27 pos layanan dan 11 pos terpadu. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Cuci Hati