Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Tenaga Kependidikan Honorer Belum Terakomodir

Rabu, 21 April 2021 – 08:44 WIB
Pengurus GTKHNK35+ saat pertemuan dengan DPR RI beberapa waktu lalu. Foto dokumentasi GTKHNK35+

jpnn.com, JAKARTA - Jelang pendaftaran CPNS dan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2021 pada Mei mendatang, guru honorer mendapatkan banyak bimbingan belajar dan tryout, baik dari Kemendikbud maupun lembaga swasta.

PB PGRI juga tidak mau ketinggalan dengan meluncurkan aplikasi Bimtek dan tryout ASN PPPK pada 20 April.

BACA JUGA: Ini Gambaran Materi Soal Tes CPNS dan PPPK 2021, Penting, Calon Pelamar Harus Tahu

Langkah pemerintah dan PB PGRI itu direspons positif para guru dan tenaga kependidikan honorer usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35).

Namun, menurut Ketua GTKHNK35 Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho, mereka tetap berupaya meraih Keppres PNS.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Mendikbud Serahkan Materi Soal Tes CASN

"Presiden bisa mengangkat PNS bidan PTT melalui Keppres Nomor 25 Tahun 2018," ujarnya kepada JPNN.com, Rabu (21/4)

Presiden juga menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2019 tentang pengangkatan PNS bagi dosen sehingga itu menjadi salah satu rujukan GTKHNK35.

BACA JUGA: PNS dan PPPK, Siap-Siap Terima THR ya

Sigid mengatakan, presiden bisa menerbitkan Keppres PNS bagi usia 35 tersebut salah satu yang menjadi landasan yuridisnya yaitu Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

"Kami juga mencoba mendapatkan peluang ASN PPPK 2021 yang sudah ada di depan mata, tetapi sebagai orang cerdas tentunya tidak serta merta menelan mentah-mentah regulasi PPPK tersebut," kata Sigid, GTK honorer dan aktivis pendidikan asal Kuningan Jawa Barat ini.

Bagi GTKHNK35, lanjutnya, dengan mempertimbangkan lama masa pengabdian sebagai GTK honorer sangat layak untuk langsung diangkat ASN PPPK yang sudah menjadi haknya.

Agar pemerintah tetap bisa meningkatkan mutu guru dan tendik, Sigid pun mengusulkan, diadakan tes portofolio.

Bukan dengan cara seleksi seperti yang direncanakan pemerintah sekarang ini.

"Selanjutnya Bimtek atau diklat bagi guru dan tendik terus bisa dilakukan secara berkala," ucapnya.

Dia mengatakan, GTKHNK35 dituntut dalam waktu instan tiga sampai enam bulan harus menguasai materi ASN PPPK.

Sementara GTK honorer sudah ada yang belasan bahkan puluhan tahun.

Pemerintah kata Sigid, seharusnya memerhatikan sisi humanis dan memanusiakan manusia supaya tercipta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sigid memaparkan, pemerintah pusat juga punya banyak PR supaya kuota 1 juta PPPK 2021 ini terpenuhi karena baru terisi 50% lebih sedikit.

Itu kalau pemerintah pusat bersungguh-sungguh ingin menyelesaikan permasalahan GTK honorer. Apalagi tendik belum terakomodir di dalamnya.

"Apa dosa tendik honorer sedangkan jasa mereka juga sangat luar biasa," katanya.

Dia mengaku, tidak habis pikir apabila sekelas guru dan tendik di sekolah negeri mesti diarahkan ke PPPK yang menggunakan sistem kontrak layaknya swasta.

"Senior kami honorer K2 mungkin bisa menerima hal tersebut tetapi kami GTKHNK35 hadir memperjuangkan Keppres PNS," katanya. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler