Jelang Pendaftaran PPPK 2021, Ada Instruksi untuk Guru Honorer 35 Tahun ke Atas

Jumat, 23 April 2021 – 13:45 WIB
Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengajak para guru honorer fokus belajar menghadapi tes PPPK 2021. Foto dokumentasi GTKHNK 35+ Jabar

jpnn.com, JAKARTA - Jelang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 pada Mei mendatang, Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori usia 35 ke atas (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengeluarkan instruksi penting.

Dia meminta agar seluruh keluarga besar GTKHNK 35+ fokus bekerja melaksanakan tugasnya masing-masing di sekolah serta meluangkan waktu untuk mengikuti bimbingan teknis dan tryout tes ASN PPPK, yang diadakan pemerintah maupun swasta. Hal ini sebagai persiapan menghadapi tes PPPK.

BACA JUGA: Angka Passing Grade PPPK 2021 Membuat Honorer Ketakutan

Sigid mengakui, sulit memang melakukan hal tersebut. Mengingat keterbatasan waktu para guru honorer yang masih harus mencari penghasilan di luar jam sekolah.

"Jujur saja agak sulit juga membagi waktu belajar, mengurusi keluarga," ujar Sigid kepada JPNN.com, Jumat (23/4). 

BACA JUGA: Kasus di Garut Ini Harus jadi Pelajaran Berharga bagi Para Guru Honorer

Belum lagi ditambah faktor usia, kendala jaringan, banyaknya pekerjaan sekolah yang mesti diselesaikan di rumah dan faktor lainnya membuat guru-guru kerepotan meluangkan waktu untuk menyiapkan diri menghadapi tes PPPK.

"Tetapi mau tidak mau harus belajar biar bisa lulus tes PPPK," ujar honorer yang bertugas di SMPN Satu Atap Cibulan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ini.

BACA JUGA: Penyidik KPK Tampung Uang Suap di Rekening Teman Wanitanya, Bukan Hanya dari Wali Kota, Sontoloyo!

Walaupun menganjurkan untuk belajar menghadapi tes PPPK, Sigid menegaskan, pihaknya tetap menyuarakan aspirasi agar Presiden Jokowi segera menerbikan Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS.

Dia yakin Panja Pengangkatan Guru dan Tendik Honorer menjadi ASN (PGTKH-ASN) Komisi X DPR RI ikut mendorong terbitnya keppres dimaksud.

Sigid optimistis, Panja Komisi X DPR akan menghasilkan rekomendasi penerbitan Keppres PNS yang kemudian Ketua DPR RI melaporkan ke Presiden Jokowi.

"Saat itulah waktu yang tepat untuk GTKHNK 35+ menemui Presiden Joko Widodo sekaligus menggelar Munas Akbar," terangnya.

Dia melanjutkan, GTKHNK 35+ layaknya forum besar level nasional lainnya tentu memiliki data untuk menunjang proses perjuangannya.

Baik itu data surat dukungan yang telah diperoleh dari PGRI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DPRD maupun kepala daerah dari seluruh wilayah di Indonesia. Termasuk data anggota GTKHNK 35+ yang memang nama-namanya sudah terdata di Dapodik. 

Data tersebut kata Sigid, sangat berguna sebagai data penunjang serta pembanding. Tentunya apabila nantiny terbit Keppres pengangkatan honorer menjadi PNS, teknis rekrutmennya kembali diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas usulan Kemendikbud. Sedangkan data salah satunya mengacu pada Dapodik. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler