Jelang Pendaftaran PPPK 2021: Guru dan Tendik Honorer Minta Dukungan PB PGRI

Minggu, 11 April 2021 – 18:32 WIB
Pertemuan pengurus GTKHNK35+ dengan PB PGRI. Foto: tangkapan layar dokumentasi GTKHNK35+

jpnn.com, JAKARTA - Jelang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021, forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+) meminta dukungan PB PGRI agar Presiden Jokowi menerbitkan Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS.

Menurut Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho, dalam pertemuan dengan PB PGRI secara virtual pada 10 April 2021, pihaknya menyampaikan bahwa Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS merupakan solusi penyelesaian masalah honorer.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021: Tidak Ada Formasi Tenaga Administrasi

"GTKHNK 35+ Jabar dan beberapa perwakilan provinsi lainnya satu suara, Keppres PNS," kata Sigid kepada JPNN.com, Minggu (11/4).

Dijelaskannya, Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS bisa mengakomodir guru dan tendik honorer nonktegori usia 35 tahun ke atas dari sekolah negeri, semua jenjang.

BACA JUGA: PPPK Kini Sejahtera, Doakan Banyak Honorer K2 Lulus ASN Tahun Ini

Selain itu, GTKHNK 35+ juga menuntut agar pemerintah memberikan gaji sesuai UMK yang dibayarkan dari APBN dan dibayarkan dengan sistem bulanan untuk guru dan tendik honorer usia 35 tahun ke bawah.

Menurut Sigid, pengangkatan honorer menjadi PPPK dengan mempertimbangkan masa pengabdian itu memang sudah menjadi hak GTKHNK 35+.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Bu Titi: Tenaga Teknis Administrasi Mau Dilenyapkan?

Namun, kenyataannya proses pengangkatan honorer menjadi PPPK dipersulit.

Aktivis pendidikan asal Kabupaten Kuningan Jawa Barat ini menilai regulasi rekrutmen PPPK 2021 tidak berpihak pada GTKHNK 35+ sehingga dikhawatirkan akan banyak mengorbankan nasib guru dan tendik honorer.

"MenPAN-RB Tjahjo Kumolo kan bilang bagi honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK akan dipekerjakan Pemda sesuai kebutuhan dengan gaji sesuai UMR. Namun, masa kerjanya hanya sampai 2023," tuturnya.

Pernyataan tersebut, kata Sigid, sangat mengecewakan honorer. Seharusnya, sebelum pemerintah memutuskan suatu kebijakan cobalah untuk mendengarkan aspirasi dari daerah-daerah khususnya menerima aspirasi dari guru dan tendik honorer itu sendiri. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler