jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah harus serius menyikapi kenaikan harga komoditas pangan menjelang bulan Suci Ramadan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu segera memperbaiki tata kelola dari sisi ketersediaan, distribusi, hingga stabilitas harga pangan.
BACA JUGA: Cek Harga Jelang Ramadan, Satgas Pangan Polri Kirim Tim ke Pasar
“Kami menilai tren kenaikan harga komoditas pangan menjelang Ramadan sudah cukup mengkhawatirkan. Salah satunya belum tuntasnya persoalan minyak goreng di mana di beberapa wilayah masyarakat masih antre untuk mendapatkan minyak goreng curah, seperti di Yogyakarta dan Aceh,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat membuka Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Darurat Pangan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/3/2021).
Dia menjelaskan menjelang bulan suci Ramadan dan menyambut hari raya Idulfitri tahun 2022 harga beberapa kebutuhan pokok atau sembako mulai merambat naik. Jika diperhatikan kenaikan harga ini merupakan fenomena yang berulang setiap tahun.
BACA JUGA: Persedian Makanan Ukraina Berantakan, Harga Pangan Dunia Ikut Terancam
“Karena rutin terjadi tiap tahun, seharusnya itu dapat diantisipasi oleh pemerintah baik terkait ketersediaan maupun distribusinya,” kata Cucun.
Cucun mengatakan ada sembilan komoditas pangan yang harus diperhatikan selama Ramadan dan Idul Fitri. Kesembilan komoditas tersebut di antaranya adalah beras, jagung, kedelai, gula, telor, daging, bawang, cabai, dan minyak goreng.
BACA JUGA: Kang Cucun Mengapresiai Upaya Polisi Genjot Vaksinasi Booster untuk 1.000 Pemuka Agama
“Saat ini hampir semua komoditas tersebut mengalami kenaikan harga, padahal daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat dampak pandemi dua tahun terakhir,” katanya.
Pemerintah, kata Cucun berulangkali menegaskan jika ketersediaan komoditas pangan hingga saat ini aman. Kendati demikian ketersediaan tersebut tidak akan banyak berarti jika ada persoalan pada sistem distribusi.
“Meskipun barang ada tetapi jika terjadi penimbunan oleh distributor dan spekulan maka masyarakat sebagai konsumen akan tetap dirugikan karena akan terjadi gejolak harga,” ujarnya.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR ini menegaskan UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja, menyebut jika pangan merupakan hak dasar yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut dia, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan. Tidak hanya sekadar ada tetapi juga harus bermutu dan bergizi seimbang di seluruh Indonesia.
“Jika mengacu pada pada ketentuan ini maka pemerintah tidak boleh melepaskan harga komoditas pokok ke keseimbangan pasar seperti melepas harga minyak goreng kemasan. Sebab masyarakat akan terus dirugikan karena ternyata minyak goreng curah juga tidak sepenuhnya tersedia di pasaran,” katanya.
Cucun meminta agar Badan Pangan Nasional (BPN) yang baru dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera bergerak cepat. Menurutnya dengan otoritas yang dimiliki, BPN mempunyai peran strategis dalam memastikan ketersediaan stok berbagai komoditas pangan dan memperbaiki rantai distribusi.
Dia menyebut dengan bekerja sama dengan Satgas Pangan Mabes Polri maka perbaikan tata kelola berbagai komoditas akan bisa segera dituntaskan.
“BPN dan Satgas Pangan harus menguatkan kerjasama agar proses pengadaan dan distribusi berbagai komoditas pangan bisa diperbaiki. Muaranya masyarakat sebagai konsumen akan mendapatkan harga kebutuhan pangan yang murah dan terjangkau,” pungkas Cucun.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich